• Kamis, 28 September 2023

Rp6,2 Miliar Retribusi Digunakan Seenak Perut, KMAKI Sebut DLH Kota Bekasi Lumbung Korupsi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:51 WIB
Image Retribusi - (doc.Freepik)
Image Retribusi - (doc.Freepik)

KLIKANGGARAN -- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), menyoroti pendapatan retribusi tahun 2021 senilai Rp6.281.415.791 (Rp6,2 miliar) terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dikelola pada 14 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan, digunakan langsung serta mengabaikan mekanisme APBD atau tidak disetor ke Kas Daerah (Kasda).

Koordinator KMAKI, Boni Belitong, mengatakan bahwa pendapatan retribusi tersebut harusnya disetorkan ke Kasda terlebih dahulu. Akan tetapi, sambung Boni, justru digunakan langsung tanpa adanya pertanggungjawaban.

"Prihal ini merupakan persoalan yang serius, dimana pendapatan senilai miliaran rupiah digunakan dan dikelola seenak perut, padahal pendapatan tersebut harusnya masuk terlebih dahulu ke Kasda," ujar Boni Belitong melalui keterangannya, Sabtu (18/3).

Dikatakanya, pengawas yang juga merangkap sebagai penagih setiap bulan, membuat kuitansi manual untuk disampaikan ke oknum berinisial WR, kemudian pengawas menerima uang pembayaran retribusi secara tunai dari WR.

Boni berujar, uang tersebut kemudian disampaikan kepada Pentor secara langsung atau melalui Pengawas Lapangan, Pentor kemudian menyetorkan uang tersebut ke rekening penampungan retribusi pada Bank bjb dengan nomor rekening 3275001001008 atas nama Penerimaan Pendapatan untuk disetorkan ke Kasda.

"Dari bukti penyetoran bahwa terdapat pemungutan retribusi dari WR yang tidak disetor ke Kasda sebesar Rp6,2 miliar," ungkapnya.

Lanjut dikatakan Boni, pada bulan April tahun 2022, pihak DLH baru melaporkan penggunaan pendapatan retribusi dimaksud.

"Sudah hampir setengah tahun, pihak DLH Kota Bekasi baru melampirkan bukti yang mereka anggap itu SPJ, terdiri dari rincian belanja operasional, insentif magang, insentif PNS, dan TKK, tetapi masih ada sisa dana senilai Rp1,2 miliar dari Rp6,2 miliar yang tidak ada SPJ," bebernya.

Iroinya, kata Boni, bukti pertanggungjawaban yang seperti dirinci DLH Kota Bekasi merupakan penggunaan langsung tanpa melalui mekanisme APBD.

"Hal ini tidak lepas dari perannya WR, sebab WR ini orang hebat, dana itu juga digunakan untuk biaya touring pejabat," kata Boni.

Oleh karena itu, lanjut Boni, WR harus mempertanggungjawabkan dana senilai Rp6,2 miliar untuk disetorkan ke Kasda.

"Dia (WR) harus berani tanggung jawab, jika tidak dikembalikannya duit itu maka DLH Kota Bekasi seperti lumbung korupsi, ini baru satu tahun, bagaimana jika kita telisik lagi dua tahun kebelakang, jangan kelewatan, itu uang rakyat, bukan uang nenek moyang," pungkas Boni mengakhiri.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X