• Kamis, 28 September 2023

Presiden Joko Widodo Resmi Cabut PPKM, Inilah Alasannya!

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:58 WIB
Presiden Jokowi (Tangkap Layar)
Presiden Jokowi (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM itu pada Jumat, 30 Desember 2022.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Heboh Cristiano Ronaldo 'CR7' Dikontrak Klub Arab, Al-Nassr FC, Segini Bayarannya jika Dirupiahkan

Alasannya, Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi.

Presiden Joko Widodo menegaskan, walaupun PPKM sydah resmi dicabut, tetapi pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial, bantuan vitamin dan obat.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa beberapa insentif pajak juga masih akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2023: Ide Perayaan Di Rumah yang Ramah Anggaran tapi Tetap Kece

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa status kedaruratan kesehatan belum dicabut karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir.

Sehingga Presiden Jokowi masih mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap berhati-hati dan memakai masker.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelindo Berikan Diskon Penumpukan Hingga 50 Persen

Minggu, 16 April 2023 | 23:34 WIB
X