(KLIKANGGARAN) — Pemerintah mulai menelaah kemungkinan adanya penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 setelah Kementerian Keuangan menerima surat resmi dari Kementerian PAN-RB. Namun sampai saat ini belum ada keputusan final karena usulan tersebut masih melalui proses pengkajian mendalam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengajuan kenaikan gaji PNS untuk tahun depan. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih menilai berbagai aspek sebelum menetapkan keputusan.
"Nanti kita nilai dan kita assess (nilai), kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Purbaya tidak memerinci jumlah kenaikan yang diusulkan ataupun tenggat waktu penetapan kebijakan, namun memastikan bahwa kajian difokuskan pada kemampuan fiskal negara.
Belum Ada Putusan, Banyak Faktor Diperhitungkan
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, mengatakan pemerintah belum mengambil sikap terkait usulan tersebut.
"Kita baru saja menerima surat dari Menpan. Sedang kita kaji, kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga," ujarnya.
Menurut Luky, penilaian atas usulan kenaikan gaji tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap reformasi birokrasi.
"Faktor yang dipertimbangkan banyak, ini bagian dari kita menata organisasi secara keseluruhan," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa produktivitas ASN menjadi salah satu faktor utama yang diperhitungkan.
"Kita juga lihat produktifitas dari ASN itu sendiri seperti apa," tuturnya.
Selain itu, stabilitas keuangan negara turut menjadi parameter penting sebelum pemerintah memberi penyesuaian gaji.
"Kita juga melihat kondisi fiskal kita seperti apa," pungkasnya.
Kenaikan Gaji ASN Selalu Jadi Sorotan Publik
Isu kenaikan gaji ASN memang selalu menarik perhatian karena menyangkut kesejahteraan jutaan pegawai pemerintah sekaligus mempengaruhi postur pengeluaran APBN. Setelah kenaikan gaji pada 2024 dan 2025, publik kini menantikan apakah kebijakan serupa akan berlanjut pada tahun 2026.**
Artikel Terkait
Tandatangani Perjanjian Kerja, 288 ASN PPPK Luwu Utara Dituntut Adaptif, Responsif, dan Inovatif
Resmi Terima SK, 288 ASN PPPK Luwu Utara Diminta Junjung Etika Kerja
Duduk Perkara Pencopotan Sekretaris Lurah Petojo Selatan karena Gaya Hidup Mewah: Pemprov DKI Tegaskan Integritas ASN
Ribuan Guru Madrasah Demo di Monas, Desak Pemerintah Beri Kuota ASN-PPPK, Bayar Tunggakan Gaji, dan Akui Masa Kerja Inpassing
Baru Sebulan Menang Pilkada 2024 , Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Jual Beli Jabatan ASN, Langsung Terjerat OTT KPK