KLIKANGGARAN -- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Perairan (DPUCK TRP) Kabupaten Musi Rawas, mengalokasikan anggaran senilai Rp2.756.000.000,00 guna pembangunan Taman Olahraga Desa Muara Kati (TOM) yang terletak di Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.
Adapun pekerjaan pembangunan TOM tersebut dilaksanakan oleh pihak rekanan, CV Rizki Ananda, yang beralamatkan di Jalan Lintas Sumtera, Dusun III, Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.747.500.000,00.
Pimilik CV Rizki Ananda, Bembi Perdana, membenarkan bahwa pihaknya yang melaksanakan pekerjaan tersebut. "Ia benar pekerjaan TOM itu pekerjaan saya, kontraknya Rp2,7 miliar," ujar Bembi saat di konfirmasi, Rabu (4/1).
Disinggung mengenai pekerjaan TOM yang terdapat item tidak dilaksanakan seperti yang tertuang pada dokumen Bill of Quantity (BoQ), Bembi menegaskan bahwasannya ada perbedaan kajian dengan fakta lapangan.
"Setelah kita cek ternyata kontur tanahnya harus banyak penimbunan, oleh sebab itu pasti ada penambahan biaya yang cukup banyak, sehinga opsi yang kita pilih harus mengalihkan beberapa item guna meratakan medan area terlebih dahulu dengan melakukan adendum kontrak," jelasnya.
Bembi juga menambahkan bahwa seluruh pekerjaan tersebut hanya dilakukan penimbunan dan perarataan medan area.
"Secara keseluruhan hampir dilakukan penimbunan, perataan, serta turap dinding penahanan tanah. Ya itu, karena terkendala dana terbatas, tanahnya saja sudah ribuan kubik yang kita datangkan dari luar," ungkapnya.
Dilain Sisi, Kepala Dinas PUCK TRP, Oktaviano, turut membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rizki Ananda.
"Ia benar sudah dilaksanakan dan dananya sudah direalisasikan 100 persen, dan benar ada adendum kontrak, untuk yang lainnya akan dilakukan pembangunan tahap II di tahun ini [2023]" ujar Oktaviano, di ruang kerjanya, Kamis (5/1).
Okta juga mengungkapkan bahwasannya pekerjaan tersebut merupakan Pokir Ketua DPRD Musi Rawas. "Itu Pokir Ketua DPRD, Azandri," ungkap Okta.
Dia menambahkan, pekerjaan tersebut benar berupa penimbunan. "Untuk pekerjaan awal memang hanya dilakukan penimbunan saja. Mengenai tekniknya serta penjelasan secara lebih spesifik, bisa konfirmasi langung ke PPTK-nya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan (Kabid Pertanahan) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas, Heriyanto, enggan memberikan keterangan mengenai pembebasan lahan TOM, namun dirinya menyarankan agar menanyakan prihal tersebut ke pengacaranya.
"Tanya saja langsung ke law firm saya atau pengacara saya, ini orangnya," kata Heriyanto di ruang kerjanya, Kamis (29/12).
Melalui pengacaranya, Gress Selly SH.MH, mengatakan bahwa untuk legalitas pembebasan lahan sudah semua, bahkan dirinya menyebutkan sudah dilakukan studi kelayakan.
Artikel Terkait
Empati Penderitaan Rakyat, Kejagung Ingatkan Jajaran Kejaksaan Tidak Tunjukkan Gaya Hidup Mewah
Pembangunan SUTT 150 kV Lubuklinggau - Tebing Tinggi oleh UIP PLN SBS Disoal
Curhatan Hary Tanoesoedibjo Bos MNC, Terpaksa Matikan TV Analog karena Mahfud MD
Sri Mulyani Ungkap Rakyat Miskin Lebih Milih Beli Rokok Dibanding Tahu dan Tempe
Negara Merugi! Operasional Gardu Induk Sei Mangkei Amburadul
Dukung Perkembangan UMKM, CSR BUMN Luncurkan Pendanaan Usaha
Batasi Konsumsi Rokok, Jokowi Tandatangani Pelarangan Rokok Dijual Batangan
Presiden Joko Widodo Resmi Cabut PPKM, Inilah Alasannya!
Tuai Kritikan, Mengapa Jokowi Tetap Terbitkan Perpu Cipta Kerja? Begini Alasannya
BPJH Buka Program Sertifikasi Halal Gratis Sepanjang Tahun 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya