KLIKANGGARAN -- Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, enggan menanggapi mengenai adanya potensi pemborosan anggaran perusahaan senilai ratusan miliar atas proyek digitalisasi SPBU.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menanyarankan agar bertanya langsung ke Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, guna klarifikasi adanya indikasi pemborosan anggaran tersebut.
"Bisa ke Dirut," ujar Ahok saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Jumat (13/1).
Seperti diketahui, untuk melaksanakan program Digitalisasi SPBU, PT Pertamina (Persero) melakukan pengadaan Digitalisasi SPBU dengan melakukan proses pengadaan penunjukan langsung dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom).
Pada tanggal 18 April 2019 PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom telah menandatangani Perjanjian Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina Nomor SP-12/C00000/2019-S0 (“Perjanjian Awal”) dengan nilai kontrak sebesar Rp15,25/liter atau senilai Rp3,626.658.426.755,00. Nilai kontrak tersebut dihitung dengan asumsi total prognosa jumlah liter sampai tahun 2023 sebesar 237.813.668.939 liter. Jangka waktu kontrak semula sejak kick off meeting sampai tahun 2023.
Baca Juga: CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender
Berdasarkan Memorandum Direktur Pemasaran Retail Nomor 073/Q00000/2018- S3 tanggal 28 Agustus 2018 kepada VP Procurement Excellence Center perihal Permohonan Proses Pengadaan Digitalisasi SPBU diketahui bahwa nilai Owner Estimate (OE) ditetapkan sebesar Rp15,44/liter atau senilai Rp3.672.866.679.084,00 (tidak termasuk PPN). OE tersebut dibuat pada tanggal 29 Agustus 2018 oleh Sr Analyst III Digital Transformation, VP RFM dan SVP CICT. OE kemudian diperiksa oleh Direktur Pemasaran Retail dan disetujui oleh Direktur Utama PT Pertamina.
Mengenai hal itu, diketahui bahwasannya terdapat pemborosan keuangan PT Pertamina (Persero) c.q PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp196.437.851.644,00 dan potensi pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp692.985.566.935,00 atas pengadaan program digitalisasi SPBU Pertamina.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com terkait pengadaan digitalisasi SPBU tersebut diketahui bahwasannya terdapat penyusunan Owner Estimate (OE) pngadaan digitalisasi SPBU tidak sepenuhnya sesuai dengan Term of Reference (TOR). Pasalnya, ada perhitungan OE Untuk biaya OTC Hardware Infra SPBU tidak sesuai dengan dokumen Term of Reference, spesifikasi teknis dan Bill of
Quantity (BoQ).
Selain itu, terdapat perbedaan perhitungan biaya Insurance/Asuransi sebesar Rp3.152.200.890,00 atas Biaya Infrastruktur Utama (Data Center) antara OE dengan dokumen Term of Reference, ada juga perhitungan OE untuk biaya support tidak sesuai dengan dokumen Term of Reference dan spesifikasi teknis, dan adanya perhitungan OE untuk biaya implementasi di SPBU sebesar Rp250.457.525.051,00 tidak sesuai ketentuan.
Mirisnya lagi, data yang terhimpun menunjukan pemborosan keuangan PT Pertamina (Persero) c.q PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp196.437.851.644,00 dan potensi pemborosan keuangan sebesar Rp692.985.566.935,00 atas pembayaran biaya digitalisasi SPBU kepada PT Telkom Indonesia. Angka tersebut bukan merupakan asumsi pribadi melainkan juga pembanding dari hasil realisasi pembayaran yang didapatkan dari tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp816.333.384.217 dari 53.997.868.691 liter.
Berdasarkan poin di atas, besaran nilai kontrak seharusnya adalah Rp11,48/liter, sehingga terjadi pemborosan keuangan PT Pertamina (Persero) c.q PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp196.437.851.644,00. Atas selisih realisasi pembayaran sebesar Rp816.333.384.217,00. (15,25 x 53.997.868.691 – pinalti sebesar Rp7.134.113.321,00) dibandingkan dengan perhitungan pembayaran yang wajar yakni sebesar Rp619.895.532.573,00 (11,48 x 53.997.868.691 liter).
Lebih lanjut, terdapat potensi pemborosan keuangan PT Pertamina (Persero) c.q PT Pertamina Patra Niaga sebesar Rp692.985.566.935,00. Atas selisih nilai per liter Rp3,77 (Rp15,25 – Rp11,48) dengan volume yang belum tersalur yakni sebanyak 183.815.800.248 liter adalah sebesar Rp692.985.566.935,00 (Rp3,77 x 183.815.800.248 liter). Selanjutnya, pada tanggal 19 Januari 2022 dilakukan Perjanjian Novasi atas Pokok-Pokok Perjanjian Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina antara PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga(PPN) dan PT Telkom atas kontrak Nomor SP-12/C00000/2019-S0 sehingga terkait pelaksanaan pembayaran dilakukan kepada PT Telkom Indonesia terhitung sejak 19 Januari 2022 akan dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Disamping itu, Internal Audit PT Pertamina Patra Niaga juga telah melaksanakan Evaluasi Proyek Digitalisasi SPBU Nomor R-193/J00000/2021-S0 tanggal 31 Desember 2021 tentang Management Letter Hasil Evaluasi Konsultasi Pendampingan atas Pelaksanaan Proyek Digitalisasi SPBU.
Artikel Terkait
KMAKI Beberkan Indikasi Pemborosan Anggaran pada 14 DPRD se Sumsel
Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban, Kok Bisa?
Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 Miliar
Kegiatan Usaha PT Bahana Sekuritas Brpotensi Rugikan Perusahaan Rp7,9 Miliar
Pengadaan Jam Tangan dan Tas Dinas PT KCI Bebani Subsidi Pemerintah
Rp1,7 Miliar Belanja Jasa Konsultansi Disdik Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Rill
Rp239 Juta Dana Hibah KONI OKU Selatan Diduga Jadi Bancakan
Perusahaan Merugi! Penghasilan Dewas dan Direksi Perum LPPNPI Jadi Biang Keladi
Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina Boroskan Anggaran Ratusan Miliar, Benarkah?
CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender