KLIKANGGARAN -- Berdasarkan RKAP dan realisasi tahun 2019 dan 2020, Perum LPPNPI (Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia) menganggarkan dan merealisasikan beban gaji dewan pengawas (dewas) dan direksi masing-masing sebesar Rp10,9 dan Rp11,1 miliar.
Seperti diketahui, besaran dan komponen penghasilan dewan pengawas dan direksi Perum LPPNPI mengacu kepada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, terakhir diubah dengan Permen BUMN nomor PER-01/MBU/05/2019.
Penghasilan dewan pengawas dan direksi Perum LPPNPI ditetapkan melalui surat Menteri BUMN Nomor S-460/MBU/D5/05/2019 tanggal 31 Mei 2019 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Perum LPPNPI Tahun 2019 dan surat Menteri BUMN Nomor S-23/Wk2.MBU.F/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Perum LPPNPI Tahun 2020.
Akan tetapi, pembayaran penghasilan dewan pengawas dan direksi Perum LPPNPI membebani perusahaan hingga miiaran rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat pembayaran penghasilan yang tidak sesuai dengan Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 serta surat Menteri BUMN Nomor S-460/MBU/D5/05/2019 tanggal 31 Mei 2019 dan Nomor S-23/Wk2.MBU.F/08/2020 sebesar Rp3.219.041.731,00.
Pasalnya, terdapat pembayaran premi asuransi purna jabatan dewan pengawas dan dewan direksi tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-06/MBU/08/2018 sebesar Rp1.619.041.731,00.
Selain itu, diketahui juga adanya pemberian fasilitas BBM dan tol direksi sebesar Rp1.600.000.000,00 dilakukan dalam bentuk uang tunai dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid .
Pernyataan terhimpun dari Perum LPPNPI atas kelebihan pembayaran Asuransi Purna Jabatan akan dikembalikan ke rekening Perum LPPNPI dengan mekanisme dipotong dari pembayaran premi Tahun 2022 atau dipotong dari Long Term Incentive (LTI) atas sebagian tantiem kinerja yang akan dibayarkan Tahun 2023.
Pembayaran premi asuransi purna jabatan periode selanjutnya akan dikurangkan terlebih dahulu dari iuran BPJS Ketenagakerjaan. Terkait biaya BBM dan tol, terhitung Januari 2022 akan diberikan secara at cost dengan didukung pertanggungjawaban. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan direksi.
Kendati demikian, persoalan tersebut justru mengganggu arus kas perusahaan sehingga tidak menjadi optimal. Selain itu juga, pengurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan justru menambah hal baru sebagaimana amanat ketentuan perundang-undangan. Oleh karenanya, Perum LPPNPI untuk memproses indikasi kerugian perusahan miliaran rupiah, segera.
Artikel Terkait
BPK Ungkap Pengadaan Genset Dinkes Muratara Rugikan Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Miliaran Rupiah Insentif Nakes Puskesmas Cilandak Dipotong, Tapi di SPJ Tanpa Pengurangan
Indikasi Mark Up Anggaran Pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher
KMAKI Beberkan Indikasi Pemborosan Anggaran pada 14 DPRD se Sumsel
Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban, Kok Bisa?
Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 Miliar
Kegiatan Usaha PT Bahana Sekuritas Brpotensi Rugikan Perusahaan Rp7,9 Miliar
Pengadaan Jam Tangan dan Tas Dinas PT KCI Bebani Subsidi Pemerintah
Rp1,7 Miliar Belanja Jasa Konsultansi Disdik Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Rill
Rp239 Juta Dana Hibah KONI OKU Selatan Diduga Jadi Bancakan