KLIKANGGARAN – UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) merupakan bagian dari perekonomian nasional. Berwawasan kemandirian, mereka memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Diketahui, saat ini jumlah UMKM mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi mereka terhadap PDB juga mencapai 60,5%. Sementara terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Tingginya jumlah UMKM di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan. Sebelumnya, PSBB sempat membuat usaha mikro, kecil, dan menengah limbung. Pendapatan mereka merosot jauh, bahkan banyak yang terpaksa menutup usahanya. Namun demikian, diketahui saat ini sebesar 84,8% sudah kembali beroperasi normal.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Terbatas, Dinas Pertanian Luwu Utara Latih Petani Buat Pupuk Organik di BPP Malbar
Pemerintah terus memberikan dukungan pada UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus melakukan transformasi. Hal ini bertujuan untuk mempertajam daya tembus bantuan CSR dari perusahaan milik negara kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Transformasi yang dilakukan Menteri BUMN, Erick Thohir, kali ini dengan menerbitkan sentuhan baru atas program pendanaan usaha mikro dan kecil (PUMK). Program ini merupakan bagian dari program Bakti BUMN, yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.
Berbeda dengan pelaksanaan PUMK sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan.
"Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman," ujar Erick saat launching kerja sama program pendanaan UMK di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/12/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Erick menyampaikan, mekanisme kerja sama antara BUMN harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program TJSL BUMN.
Erick menegaskan, terobosan ini dilandasi hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program PUMK di BUMN sebelumnya. Hasil evaluasi menunjukkan, telah terjadi tantangan yang dinamis dalam hal penyaluran dan tingkat kolektibilitas piutang yang belum optimal.
Baca Juga: Hakim Tanya Nominal Uang Untuk Richard Eliezer, Ferdy Sambo : Saya tidak Menjanjikan Uang
Menurut Erick, pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, atau dahulu disebut Program Kemitraan secara umum, mampu meningkatkan skala usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Artikel Terkait
Ingin Jadi Pahlawan Digital UMKM 2022, Inilah Syarat dan Cara Daftarnya !!!
Dukung UMKM, Tim Kukerta UNRI Sosialisasi Penggunaan Google Maps
Pelaku Usaha di Luwu Utara, Ayo Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Berbasis Pangan
Jalan Sehat Partai Golkar Luwu Utara Meriah, Pelaku UMKM Untung Besar
UMKM Luwu Utara Raih Booth Terbaik pada Perayaan Bulan Inklusi Keuangan OJK
Sinergi Pemda Luwu Utara dan Indomaret, Dorong UMKM Naik Kelas
Indomaret Tempatkan Produk UMKM Luwu Utara pada Posisi Premium, Disediakan Rak Spesial
Polres Luwu Utara Presisi Ekspo 2022 Resmi Dibuka Wakil Bupati, Libatkan UMKM Lokal