KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kota Palembang pada TA 2021 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp30.526.703.632,00 dengan realisasi sebesar Rp20.754.684.855,00 atau 67,99%. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palembang Tahun 2021, diketahui bahwa atas Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Disdik Kota Palembang menunjukkan pertanggungjawaban Belanja Jasa Konsultansi tidak sesuai kondisi sebenarnya atau kondisi rill sebesar Rp1.787.641.506,86.
Disdik Kota Palembang menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi
Perencanaan Arsitektur sebesar Rp3.564.119.500,00 dan terealisasi sebesar
Rp1.933.775.500,00 atau sebesar 54,26% dan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Rekayasa sebesar Rp1.413.638.700,00 dan terealisasi sebesar
Rp1.273.280.000,00 atau sebesar 90,07%.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukan bahwa pada realiasi anggaran Disdik Kota Palembang terdapat kelebihan perhitungan jasa konsultansi
Rp1.787.641.506,86 . Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur dan pengawasan rekayasa berdasarkan Keputusan Kepala Disdik Kota Palembang, dan kontrak serta hasil diskusi dengan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan (Kasubbag PP), PPK, dan PA diketahui permasalahan pembayaran jasa konsultansi melebihi Standar Biaya Umum (SBU).
Secara rinci, jasa konsultansi perencanaan arsitektur Disdik Kota Palembang Tahun 2021 dilaksanakan untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan fisik
di lingkungan Disdik Kota Palembang, akan tetapi menunjukkan terdapat pembayaran yang melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp924.805.399,35. Selain itu, terdapat belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp771.002.774,20.
Keterangan terhimpun dari PPK dan Kasubbag Perencanan dan Pelaporan, menyatakan belum mengetahui jika penganggaran kegiatan harus
merujuk ke SBU, meskipun demikian pelaksana kegiatan menyatakan menerima permasalahan tersebut.
Pada pelaksanaan kegiatan Jasa konsultansi Disdik Kota Palembang, juga dijumpainya tidak sesuai ketentuan, bahwa pekerjaan perencanaan jasa konsultansi dan pengawasan pada Disdik Kota Palembang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Penyimpangan yang terjadi berupa tenaga ahli yang sama melakukan kegiatan jasa konsultansi di waktu yang sama dengan paket kegiatan yang berbeda, perhitungan pembayaran melebihi waktu pelaksanaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jumlah personel yang ditawarkan dalan RAB dengan realisasi yang senyatanya dengan nilai sebesar Rp91.833.333,31.
Mengenai hal ini, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan, dan PPK mengakui permasalahan tersebut. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya langsung personel sebesar Rp1.787.641.506,86.
Artikel Terkait
Telkomsel Bangun GraPARI Trans Studio Mall Bandung, Mark Up Capai Rp5,8 Miliar
Kontrak Kerja EMCL dan PT Clariant Indonesia Lebih Bayar USD2,3 Juta, Kok Bisa?
BPK Ungkap Pengadaan Genset Dinkes Muratara Rugikan Keuangan Daerah Rp1,2 Miliar
Miliaran Rupiah Insentif Nakes Puskesmas Cilandak Dipotong, Tapi di SPJ Tanpa Pengurangan
Indikasi Mark Up Anggaran Pembangunan Gedung Super VIP RSUD Raden Mattaher
KMAKI Beberkan Indikasi Pemborosan Anggaran pada 14 DPRD se Sumsel
Rp11,7 Miliar Dana Hibah KONI Maluku Tanpa Pertanggungjawaban, Kok Bisa?
Pengadaan Doos Uang dan Paper Wrapping Boroskan Keuangan Perum Peruri Rp11,6 Miliar
Kegiatan Usaha PT Bahana Sekuritas Brpotensi Rugikan Perusahaan Rp7,9 Miliar
Pengadaan Jam Tangan dan Tas Dinas PT KCI Bebani Subsidi Pemerintah