Mendagri Tito Klarifikasi Beda Data dengan Menkeu Purbaya soal Dana Pemda, Tegaskan Tak Mengendap tapi Beda Waktu Pencatatan

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:55 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri) ((Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian))
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri) ((Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian))

 

(KLIKANGGARAN) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan disebabkan oleh waktu pencatatan yang berbeda.

Menurut Tito, data milik Kemendagri lebih mutakhir dan mencerminkan kondisi terbaru, sedangkan data dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menggunakan data Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2025 yang mencatat dana Pemda mengendap mencapai Rp233 triliun.

Baca Juga: Bupati Situbondo Sentil Praktik Feodal di Pemerintahan, Sindir Budaya Sungkan hingga Soroti Jejak Kasus Gus Miftah dan Raffi Ahmad

“Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Data di kita bulan Oktober. Nah, antara Agustus sampai Oktober itu ada enam minggu, uang kita itu tidak statis,” kata Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis, 23 Oktober 2025.

Kemendagri mencatat, hingga Oktober 2025 dana tersebut menurun menjadi Rp215 triliun. Tito menyebut selisih sekitar Rp15 triliun dalam dua bulan merupakan hal wajar karena anggaran terus digunakan oleh Pemda.

“Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu? Ya dibelanjakan. Kalau dibagi 562 provinsi, kabupaten, dan kota, sangat wajar sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Tegaskan Penolakan Atlet Israel Sesuai UUD 1945 dan Prinsip Kepentingan Nasional

Pemantauan Real Time Melalui SIPD

Tito menjelaskan, Kemendagri memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memungkinkan pemantauan anggaran secara real time, baik pendapatan maupun belanja di setiap daerah.

“Nah kalau metodologi kami, minimal seminggu sekali diperbarui, bahkan bisa real time,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kejanggalan dalam data akan langsung diverifikasi di lapangan oleh tim Kemendagri.

“Data yang masuk diinput oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kalau ada kejanggalan, kami langsung cross check,” kata Tito.

Baca Juga: Kasus Deepfake Siswa SMAN 11 Semarang, Polisi Soroti Dampak Psikologis dan Sikap Hati-hati Penanganan, Pelaku Mahasiswa UNDIP yang Ayahnya Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X