Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Bahas Perbedaan Data Dana Pemda, Sebut Hanya Akui Data Resmi Bank Indonesia

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:49 WIB
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. ((Instagram/purbayayudhi_official))
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. ((Instagram/purbayayudhi_official))


(KLIKANGGARAN) — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengadakan pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perbedaan data terkait simpanan dana pemerintah daerah (Pemda).

Ia menilai pengumpulan data tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Karena itu, Purbaya menyatakan hanya akan berpedoman pada data yang bersumber dari bank sentral.

“Enggak. Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data. Saya cuma pakai data Bank Sentral aja,” ujar Purbaya kepada wartawan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Minta Kepala Daerah Langsung ke BI

Menanggapi sejumlah kepala daerah yang mempertanyakan angka dana mengendap, Purbaya menyarankan agar mereka tidak saling menyalahkan, tetapi langsung mengonfirmasi ke BI selaku pihak pengumpul data.

Baca Juga: Whoosh: Transparansi Tak Cukup Retorika, Saatnya Audit Forensik dan Reformasi Pengadaan Proyek Nasional

“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua account satu per satu,” ucapnya.

Pernyataan ini muncul setelah beberapa pemerintah daerah mengaku tak memiliki dana mengendap sebesar yang tercantum dalam laporan Kemenkeu berdasarkan data BI.

Soroti Dana Pemda di Giro

Purbaya juga menyoroti langkah sejumlah pemerintah daerah, termasuk Jawa Barat, yang menempatkan dana dalam bentuk giro.

Menurutnya, kebijakan itu justru tidak menguntungkan karena bunga giro jauh lebih kecil daripada deposito.

Baca Juga: Skandal SPPG Bekasi Bikin Geger: Kepala Pelayanan Dituding Arogan dan Cabul, Korban Ungkap Pelecehan Berkedok Permintaan Maaf

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” katanya.

Ia menambahkan, penempatan dana di giro bisa saja memicu perhatian dari lembaga pemeriksa keuangan.
“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.

Beda Data BI dan Kemendagri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X