Tuai Kritikan, Mengapa Jokowi Tetap Terbitkan Perpu Cipta Kerja? Begini Alasannya

- Senin, 2 Januari 2023 | 20:24 WIB
Perppu (Dok)
Perppu (Dok)

KLIKANGGARAN -- Pada Jumat 30 Desember 2022 kemarin, Jokowi telah mengeluarkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 mengenai cipta kerja.

Sontak dengan penetapan Perppu ini menuai banyak kritikan dari beberapa kalangan. Bahkan hastag mengenai Perppu sempat menjadi trending twitter hingga sekarang.

Langkah penerbitan Perppu ini dinilai telah menciderai demokrasi dan juga merampas hak para buruh yang terdampak.

Melalui laman twitter kontras mengatakan jika kehadiran Perppu tersebut telah menegaskan bahwa pemerintaha Jokowi membuat ambruk nilai demokrasi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances.

Mengutip laman twitter Partai Demokrat, Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan jika UU Cipta dan penerbitan Perppu cacat formil.

Sebab, tindakan pemerintah mengeluarkan Perppu telah mengangkangi putusan MK. Jika pemerintah tak mematuhi putusan hukum, bagaimana rakyat diminta patuh. Ini merupakan contoh yang tidak baik dilakukan oleh Jokowi sebagai kepala negara yang semestinya berpihak pada kepentingan rakyat.

Melansir laman kompas.com, menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri mengatakan jika pemerintah telah mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yakni legislatif serta yudikatif.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.

“Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden,” tutur Bivitri dikutip laman kompas.com.

Secara teori Perppu memang sifatnya demikian karena ada pembatasan seperti harus ada hal kepentingan yang memaksa untuk menerbitkan aturan tersebut.

Disamping itu, pihak pemerintah mencoba menjelaskan alasan Perppu tersebut lahir. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang dikutip dari laman kompas.com.

Perppu diterbitkan karena suatu kebutuhan yang mendesak. Ia juga menambahkan bahwa isi dari Perppu ini mengatur seputar upah minimum bagi pekerja alihdaya atau outsourcing.

“Jadi tentu Perppu ini mengganti Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Airlangga. 

 

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X