KLIKANGGARAN -- Akhirnya Presiden Jokowi tandatangani peraturan yang melarang jual beli rokok batangan.
Usaha Pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok memang tak main-main. Salah satunya adalah larangan untuk menjual rokok batangan, yang peraturannya sudah disahkan oleh Jokowi.
Peraturan penjualan rokok batangan ini tertuang di Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Peraturan pelarangan beli rokok batangan sudah diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 hingga pelaksanaannya sudah sah kini.
Baca Juga: Libur Sekolah dan Tradisi Ziarah Wali Songo di Ponpes Al Hamid
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Tepatnya pada Pasal 116 di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Isi dari peraturan pemerintah ini yang pertama adalah Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kemudian yang kedua adanya ketentuan rokok elektronik.
Ketiga ada pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Selanjutnya ini yang ramai diperbincangkan publik. Poin keempat yaitu pelarangan penjualan rokok batangan.
Peraturan kelima ada pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Peratukan keenam ada Penegakan dan penindakan.
Terakhir media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).*
Artikel Terkait
Tiga Tersangka Kasus Rokok Ilegal di Tebo Tak Kunjung P21, LSM MAPPAN Berang!
Resmi! Mulai 1 Januari Tarif Cukai Rokok Dinaikkan Menkeu Sri Mulyani
Pemda Luwu Utara dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kecamatan Bonebone, Ini Hasilnya
Inilah Video Ali Mochtar Ngabalin Iklan Rokok Obat Sehat Tentrem untuk Indonesia Milik Mas Bechi Ustaz Cabul
Sri Mulyani Ungkap Rakyat Miskin Lebih Milih Beli Rokok Dibanding Tahu dan Tempe