Batasi Konsumsi Rokok, Jokowi Tandatangani Pelarangan Rokok Dijual Batangan

- Selasa, 27 Desember 2022 | 13:19 WIB
Peraturan Konsumsi Rokok (Dok.klikanggaran.com/Irma Tri Handayani)
Peraturan Konsumsi Rokok (Dok.klikanggaran.com/Irma Tri Handayani)

 

KLIKANGGARAN -- Akhirnya Presiden Jokowi tandatangani peraturan yang melarang jual beli rokok batangan.

Usaha Pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok memang tak main-main. Salah satunya adalah larangan untuk menjual rokok batangan, yang peraturannya sudah disahkan oleh Jokowi.

Peraturan penjualan rokok batangan ini tertuang di Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Peraturan pelarangan beli rokok batangan sudah diteken Jokowi pada 23 Desember 2022 hingga pelaksanaannya sudah sah kini.

Baca Juga: Libur Sekolah dan Tradisi Ziarah Wali Songo di Ponpes Al Hamid

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Tepatnya pada Pasal 116 di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Isi dari peraturan pemerintah ini yang pertama adalah Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kemudian yang kedua adanya ketentuan rokok elektronik.

Ketiga ada pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga: Menang 7-0 atas Brunei di Piala AFF 2022 Shin Tae-yong Malah Bingung Harus Evaluasi Apa untuk Indonesia

Selanjutnya ini yang ramai diperbincangkan publik. Poin keempat yaitu pelarangan penjualan rokok batangan.

Peraturan kelima ada pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Peratukan keenam ada Penegakan dan penindakan.

Terakhir media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).*

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X