(KLIKANGGARAN) — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memanfaatkan dana sebesar Rp234 triliun yang hingga kini masih tersimpan di perbankan.
Ia menilai lambannya penyerapan anggaran tersebut dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025, posisi simpanan kas daerah di bank mencapai Rp234 triliun, terdiri dari dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Oktober 2025.
Dana Daerah Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi di daerah.
Ia menegaskan bahwa percepatan pengelolaan dana publik akan memberikan efek ganda terhadap pembangunan daerah.
“Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Perlu Evaluasi Penyebab Dana Mengendap
Meski menyoroti lambatnya realisasi anggaran, Misbakhun mengingatkan bahwa tingginya dana mengendap di bank tidak selalu mencerminkan kelalaian pemerintah daerah. Ia menilai perlu ada kajian menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya.
“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN,” ujarnya.
“Penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah menjadi kunci agar penggunaan anggaran publik lebih efisien dan berdampak langsung pada masyarakat.
Artikel Terkait
Pramono Anung Akui Dana Rp14,6 Triliun Pemprov DKI Mengendap di Bank, Jelaskan Alasan dan Rencana Penggunaan
Menkeu Purbaya Sindir Dana Pemda Jabar di Bank: Dibilang Bukan Deposito tapi Giro, Malah Lebih Rugi dan Bisa Diperiksa BPK
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Bahas Perbedaan Data Dana Pemda, Sebut Hanya Akui Data Resmi Bank Indonesia
Mendagri Tito Klarifikasi Beda Data dengan Menkeu Purbaya soal Dana Pemda, Tegaskan Tak Mengendap tapi Beda Waktu Pencatatan