Dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya, klikanggaran.com menghimpun setidaknya terdapat 11 point dugaan permasalahan, yakni:
1) Tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring dengan luas tanah ± 9 hektar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum clean and clear. Hanya ± 2 hektar yang berstatus clean and clear. Hal ini dibuktikan banyaknya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan atas lahan tersebut.
2) Dalam pelaksanaan pembangunan terdapat banyak demonstrasi menuntut ganti rugi atas lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sehingga mengganggu proses pembangunan, serta pada tanggal 26 November 2016 telah diterbitkan Surat Nomor 455/DIV I/OPS/XI/2016 terkait penghentian sementara aktivitas pembangunan Masjid Sriwijaya.
3) Luas tanah ± 9 hektar yang dihibahkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Hibah dan tanah tersebut masih tercatat dalam aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini karena luasan dan jumlah persil lahan tersebut belum diketahui secara pasti sehingga sulit ditindaklanjuti untuk penghapusan dari daftar aset pemerintah.
4) Pembuatan addendum pertama tanggal 1 Agustus 2017 dilaksanakan oleh pihak yang berbeda pada saat penandatangan kontrak awal. Addendum pertama tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Yayasan WMS Palembang, sedangkan kontrak awal ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
5) Jangka waktu kontrak telah berakhir tanggal 31 Desember 2017 namun sampai Tahun 2019 belum ada kelanjutan terkait kontrak tersebut apakah diperpanjang atau dihentikan
6) Progress fisik sesuai pembayaran termin III baru mencapai 11,109% dan PT BYK KSO telah dibayar sebesar Rp127.039.483.400,00 atau 19,00% dari nilai kontrak serta PT IK telah dibayar sebesar Rp2.271.621.495,00 atau 18,10% dari nilai kontrak.
7) Terdapat sisa Dana Hibah sebesar Rp4.575.645,00 (Rp4.525.500,00+Rp50.145,00) yang belum disetor ke Kas Umum Daerah
8) Biaya administrasi proyek atas dana hibah Tahun 2017 sebesar Rp443.984.750,00 (Rp145.329.400,00+Rp298.655.350,00) untuk Belanja ATK, Belanja Pegawai, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Kantor tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah (tidak ada nota/kwitansi, tanda terima honor, bukti tiket pesawat, bukti penginapan)
9) Dalam dokumen pendukung pembayaran uang muka, termin 1, 2 dan 3 terdapat pembayaran yang bukan merupakan kewajiban dan tanggung jawab PT BYK KSO yaitu pembayaran untuk kompensasi kerohiman sebesar Rp3.591.250.000,00 (Rp1.625.000.000,00+Rp1.966.250.000,00).
Baca Juga: Apa Kata Kriminolog tentang Aksi Pencabulan oleh Herry Wirawan?
10) Terdapat pembayaran sebesar Rp20.096.931.817,14 yang melebihi volume yang tercantum dalam kontrak.
Artikel Terkait
Ir. Feri Kurniawan, Pendongkrak Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel
Pegiat antikorupsi Sumsel : Anggota DPRD yang Setujui Dana Hibah Masjid Sriwijaya harus juga Ditersangkakan
Dugaan Mega Skandal Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Pendapat dari Pondok Ngasor
Berbeda Pendapat dengan MUI, Gus Mus Anggap Korupsi Masjid Sriwijaya Hal Biasa
Feri Kurniawan: Sebaiknya Semua Terkait Hibah Masjid Sriwijaya Ditersangkakan
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kasus Masjid Sriwijaya
Sidang Masjid Sriwijaya, JPU Hadirkan Saksi dari Unsur DPRD
Anggapan Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak Dinilai Memengaruhi Marwah Persidangan, Kata Feri Kurniawan
Kasus Masjid Sriwijaya, Sejauh Mana Peran DPRD Sumsel?