Palembang, Klikanggaran.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumsel tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka tersebut yang ditetapkan Kejati Sumsel yakni berinisial “AA” selaku Kabid Anggaran BPKAD dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, “LS” selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, dan disusul “AN” selaku Mantan Asisten I Biro Kesra Pemprov Sumsel sekaligus mantan Pj Walikota Palembang yang saat ini juga menjabat Plt Asisten III Bidang Adm dan Umum Pemprov Sumsel.
Ketiga tersangka dilakukan penahanan langsung oleh Kejati Sumsel dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga: Ingat Ya! Novel Baswedan Klaim Tinggalkan KPK dengan Berbagai Prestasi
Diketahui, dengan kembali ditetapkan tersangka dalam perkara ini, total Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 12 orang tersangka. Kasus dugaan korupsi ini diusut Kejati Sumsel sejak awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," ujar Khaidirman, di Palembang, Jumat (1/10).
Baca Juga: Empat BUMN Pelabuhan Resmi Marger, Menjadi Satu Pelindo
Selanjutnya, kata Khaidirman, tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan.
"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejati Sumsel," ucapnya.
Dia menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Wali Kota Lubuklinggau Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Senilai Rp125 Miliar
"Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini, Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa," ungkap Khaidirman.
Sebelumnya, tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).
Artikel Terkait
Mengulas Akar Masalah Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kasus Masjid Sriwijaya, MAKI Singgung Kemungkinan Keterlibatan Oknum DPRD
Ir. Feri Kurniawan, Pendongkrak Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel
Pegiat antikorupsi Sumsel : Anggota DPRD yang Setujui Dana Hibah Masjid Sriwijaya harus juga Ditersangkakan
Dugaan Mega Skandal Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Pendapat dari Pondok Ngasor
Berbeda Pendapat dengan MUI, Gus Mus Anggap Korupsi Masjid Sriwijaya Hal Biasa
Feri Kurniawan: Sebaiknya Semua Terkait Hibah Masjid Sriwijaya Ditersangkakan