Perkembangan Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Oknum Dosen R Jadi Tersangka dan Ditahan

- Minggu, 12 Desember 2021 | 06:46 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan saat mengumuman penetapan R, oknum dosen Unsri menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswi (Instagram @polisi_sumsel)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan saat mengumuman penetapan R, oknum dosen Unsri menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswi (Instagram @polisi_sumsel)


KLIKANGGARAN – Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi Universitas Sriwijaya atau Unsri memasuki babak baru.

Polda Sumatera Seletan telah menetapkan R, oknum dosen Fakultas Ekonomi Sriwijaya menjadi tersangka dan ditahan. Polisi menjerat oknum dosen Unsri berinisial R itu dengan perkara tindak pidana pornografi.

“Polda Sumsel Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka R Oknum Dosen UNSRI dalam Perkara Tindak Pidana Pornografi Yang dimaksud Dalam Pasal 9 JO Pasal 35 UU No.44 Tahun 2008 yang berbunyi " Setiap Orang Dilarang Menjadikan Orang Lain Sebagai Objek atau Model Yang Mengandung Muatan Pornografi," tulis keterangan Polda Sumsel seperti dikutip dari akun Instagram @polisi_sumsel, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Apa Kata Kriminolog tentang Aksi Pencabulan oleh Herry Wirawan?

Baca Juga: Jangan Stigma Negatif Pesantren

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, oknum dosen Unsri tersebut menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan pada Jumat 10 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan, seperti dilaporkan antaranews.com menjelaskan, penetapan R sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu dicocokkan keterangan terlapor dengan pelapor dan hasilnya memenubi unsur untuk ditetapkan menjadi tersangka. Pelaopornya adalah tiga mahasiswi Unsri.

Baca Juga: Siapakah BJ, Artis Sinetron yang Diamankan Polda Metro Jaya sebab Miliki Narkoba?

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat.

Oknum dosen Unsri berinisial R, dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu 1 Desember lalu.

Akibat dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.**

 

Editor: Muslikhin

Sumber: antaranews.com, Instagram @polisi_sumsel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X