Kasus Masjid Sriwijaya, Sejauh Mana Peran DPRD Sumsel?

photo author
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 15:41 WIB
Gedung DPRD Sumsel (Klikanggaran/Ist)
Gedung DPRD Sumsel (Klikanggaran/Ist)

KLIKANGGARAN-- Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya telah menjadi konsumsi nasional, bahkan eks orang nomor satu di Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin juga terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Di tengah redupnya sorotan publik atas kasus Masjid Sriwijaya, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independen (KMAKI) menyoroti kembali Mega korupsi di tanah Sumsel itu. Salah satunya, KMAKI menyoroti sejauh mana peran legislator perihal proses penganggaran hibah Masjid Sriwijaya.

Menurut KMAKI, perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat awam yakni sejauh mana peran para legislator dalam persetujuan APBD Sumsel 2015 dan 2017.

Baca Juga: Kereta Api Pengangkut Batubara Kecelakaan di Muara Enim, Sumsel

"KMAKI Sumsel yang selama ini sangat mengapresiasi Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi masjid Sriwijaya seakan terusik dan mulai angkat bicara.

"Proses penganggaran dana hibah kata kunci dari korupsi masjid Sriwijaya dan itu belum tersentuh seluruhnya oleh Kejati Sumsel", kata Deputy KMAKI Sumsel Feri Kurniawan dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com

Kata Fery, bunyi evaluasi Kemendagri terkait APBD Sumsel 2015 dan 2017 belum pernah di ungkap oleh Kejati Sumsel dalam sidang-sidang kasus masjid Sriwijaya.

Baca Juga: Tip Memilih Pesantren dari RMI NU Nih

"Menuntut besar koruptor itu hanya bagian kecil dalam penindakan Pidana korupsi namun yang utama adalah mengungkap fakta secara utuh tanpa tebang pilih itu makna dari pemberantasan korupsi," sindirnya.

Hal Dosa besar dan tak berampun bila ada deal-deal dalam mengungkap suatu kemungkaran dan sangat melanggar kodrat selaku penegak hukum.

"Daripada membebaskan satu pelaku kejahatan lebih baik menutup seluruhnya untuk keadilan yang nyata", sarannya mengakhiri.

Baca Juga: Sekilas tentang Salafiyah yang Trending di Twitter

Untuk diketahui dalam kasus dugaan masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Rabu (8/12/2021) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara, terdakwa lainnya, Akhmad Nasuhi di tuntut 15 tahun penjara.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X