KLIKANGGARAN-- Kasus Masjid Sriwijaya bak seperti catatan preseden buruk di rezim pemerintahan Gubernur Sumsel Sebelumnya, H Alex Noerdin.
Kasus Masjid Sriwijaya ini tidak hanya menjadi konsumsi publik Sumsel, melainkan juga mengundang simpati publik di tingkat nasional. Selain nilai dugaan kerugian negara yang begitu fantastis, pada kasus ini juga membelenggu sejumlah eks pejabat dan tokoh-tokoh penting lainnya ke kursi pesakitan.
Klikanggaran.com merangkum, berdirinya Masjid Sriwijaya tidak terlepas dari keinginan sejumlah Tokoh-tokoh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Yayasan WMS Palembang memiliki rencana untuk mendirikan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dari keinginan itulah, pihak yayasan mengajukan permohonan penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan masjid Sriwijaya seluas ± 15 hektar melalui Surat Nomor 006/I/YWMSP/2010 tanggal 30 Januari 2010 Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ketika Para Mantan Preman Mengelola UMKM, Bagaimana Ceritanya?
Sebagai dukungan atas keinginan tersebut, pada Tahun 2010 Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 574/KPTS/XI/2010 tanggal 20 Agustus 2010 perihal penetapan peruntukan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring dengan luas tanah ± 15 hektar untuk lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Selanjutnya sesuai Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 164/KPTS/VI/2012 tanggal 22 Februari 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring dengan luas tanah ± 9 hektar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan Dana Hibah kepada Yayasan WMS Rp50.000.000.000,00 dan Rp80.000.000.000,00.
Baca Juga: Duh, Bukannya Untung Malah Buntung, Curi Kabel PLN, Mobil Tersangka Disita sebagai Barang Bukti
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang oleh pihak yayasan menggunakan Prinsip design and build (rancang bangun), sehingga seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan mulai dari perencanaan dan pembangunan dilaksanakan oleh satu rekanan.
PT BYK KSO ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan tersebut sesuai Surat Perjanjian Nomor 02/VIII/PPMS/SPPJK/2015 tanggal 26 Agustus 2015 sebesar Rp668.628.860.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 720 hari kalender.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan Kuasa PT BYK. Selain itu, PT IK ditunjuk sebagai Manajemen Konstruksi sesuai Surat Perjanjian Nomor 02/VIII/PPMS/SPPJK-MK/2015 tanggal 13 Agustus 2015 sebesar Rp12.550.395.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 900 hari kalender.
Baca Juga: Jelang Hadapi Laos di Grup B Piala AFF Sore Ini, Penyerang Timnas Berduka
Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan Direktur PT IK. Selama pelaksanaannya, surat perjanjian pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang mengalami satu kali addendum yang berkaitan dengan perubahan cara pembayaran dan penambahan jangka waktu kontrak menjadi 1.465 hari kalender terhitung mulai 1 September 2015 atau selambat-lambatnya berakhir tanggal 31 Desember 2017.
Perhitungan berakhirnya kontrak tersebut dinilai bermasalah, hal ini karena jika jangka waktu kontrak 1.465 hari kalender, maka seharusnya kontrak berakhir pada tanggal 5 September 2019.
Artikel Terkait
Ir. Feri Kurniawan, Pendongkrak Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel
Pegiat antikorupsi Sumsel : Anggota DPRD yang Setujui Dana Hibah Masjid Sriwijaya harus juga Ditersangkakan
Dugaan Mega Skandal Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Pendapat dari Pondok Ngasor
Berbeda Pendapat dengan MUI, Gus Mus Anggap Korupsi Masjid Sriwijaya Hal Biasa
Feri Kurniawan: Sebaiknya Semua Terkait Hibah Masjid Sriwijaya Ditersangkakan
Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kasus Masjid Sriwijaya
Sidang Masjid Sriwijaya, JPU Hadirkan Saksi dari Unsur DPRD
Anggapan Pembangunan Masjid Sriwijaya Mangkrak Dinilai Memengaruhi Marwah Persidangan, Kata Feri Kurniawan
Kasus Masjid Sriwijaya, Sejauh Mana Peran DPRD Sumsel?