KLIKANGGARAN-- Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) melakukan hukuman sanksi pemecatan terhadap salah satu anggota KPU di Provinsi Bengkulu, lantaran melakukan aksi bugil saat video Sex.
Adapun anggota KPU di Bengkulu yang dilakukan sanksi pemecatan, yakni Anggota KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Mexxy Rismanto.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo seperti dilansir dari Siaran Pers DKPP.
Menurut majelis, teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga, penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).
Baca Juga: Waduh, Ada-Ada Saja, gara-gara Berdebat Dalam Rapat, Ketua Rukun Kematian Ini Digugat Rp 1 Miliar!
Pada pemeriksaan di persidangan, Teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik Teradu. Tindakan tersebut dilakukan saat Teradu melakukan tugas kedinasan.
Didik Supriyanto, S.IP., MIP, Anggota DKPP mengungkapkan, semestinya, teradu memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.
Namun, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik.
Majelis juga menilai Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.
Baca Juga: Sewa DRC Cloud di Kemenkominfo Tak Sesuai Perpres, Ada Pemborosan Uang Negara Rp5,3 M?
Hal itu menurut majelis, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu. Alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.
“Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” kata Didik.
Sementara, Anggota DKPP lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021. Menurut Pramono, Teradu juga tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut bukan inisiatif Teradu.
Dia menilai Teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Baca Juga: Sekilas tentang Sewa Pusat Pemulihan Bencana Pemantauan Proaktif di Kemenkominfo
Artikel Terkait
Harga PCR Turun, Mungkin nggak, Dihilangkan dari Syarat Penerbangan?
Halo Warga Depok, Kawasan Depok Lama akan Dijadikan Tujuan Wisata Sejarah, Heritage Depok Lama
Kang Ben: Janggal Kebijakan Membawa Limbah B3 Blok Rokan ke Pulau Jawa
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
Relawan Jokowi Ini Mengaku Punya Data Keterlibatan Menteri Atas Mahalnya Tes PCR
Berubah, Syarat Naik Pesawat di Jawa – Bali Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu Lagi Tes PCR
Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas
1 Maret Akan Dijadikan Hari Besar Nasional, Ada Peristiwa apa pada 1 Maret?
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi