KLIKANGGARAN – Pemerintah merevisi persyaratan perjalanan udara untuk Jawa – Bali dari keharusan tes TCR menjadi cukup tes antigen.
Informasi perubahan persyaratan perjalanan udara tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual setelah rapat terbatas dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Senin 1 November 2021.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menko Muhadjir.
Menko Muhadjir menambahkan, persyaratan baru naik pesawat tersebut sama dengan persyaratan perjalanan udara yang berlaku di wilayah luar Jawa - Bali. Perubahan tersebut sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers beberapa waktu lalu menyatakan untuk perjalanan udara di wilayah Jawa - Bali wajib melakukan tes PCR.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pergerakan orang menjelang libur natal dan tahun baru, Menko Muhadjir menyatakan pemerintah telah mempersiapkan berbagai langkah, termasuk menyangkut pembaruan aturan-aturan sangat diperlukan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca Juga: Kabur dari Karantina, Apakah Selebgram Rachel Vennya akan Jadi Tersangka?
“Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment),” kata Menko Muhadjir.**
Artikel Terkait
Kasus Covid 19 Jawa Bali Turun, Luhut: Perjalanan dari Luar Harus Sudah Vaksin dan Tes PCR 3 Kali
Soal PCR Naik Pesawat, Puan: Jangan Bikin Aturan Membingungkan
Perintah Presiden Jokowi, Harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu
PCR sebagai Syarat Perjalanan, Adakah Lonjakan Covid-19 Gelombang Tiga?
Relawan Jokowi Ini Mengaku Punya Data Keterlibatan Menteri Atas Mahalnya Tes PCR