KLIKANGGARAN – Pemerintah sedang memproses tanggal 1 Maret untuk dijadikan sebagai Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakkan Kedaulatan Negera. Saat proses menjadikan 1 Maret sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara sedang dibahas oleh panitia antarkementerian.
Informasi 1 Maret akan dijadikan Hari Besar Nasional yaitu Hari Penegakkan Kedaulatan Negara terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, setelah dialog dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin 1 November 2021.
Tito Karnavian mengungkapkan, dari hasil rapat yang sudah dilakukan pada 21 Oktober lalu, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir pada rapat tersebut mendukung usulan tanggal 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional.
Baca Juga: Menteri Agama Itu Harus Islam, Kata Gus Yaqut!
Keputusan dari panitia antarkementerian tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Sekertaris Negara untuk diusulkan kepada Presiden.
"Apa pun hasil rapat panitia antarkementerian, akan disampaikan kepada Mensesneg untuk diusulkan kepada Presiden RI," kata Mendagri.
Keputusan apakah 1 Maret akan dijadikan Hari Besar Nasional yaitu sebagai Hari Penegakkan Kedaulatan Negara akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Usulan menjadikan 1 Maret sebagai hari besar nasional datang dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono.
Baca Juga: Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas
Usulan itu diajukan untuk mengenang Serangan Umum 1 Maret 1949 yang merupakan respons terhadap Agresi Militer Belanda II atas pendudukan Ibu kota RI di Yogyakarta yang tak lepas dari peran Sri Sultan HB IX dan Panglima Besar Jenderal Soedirman.
"Dalam pengajuan kami, tidak menokohkan siapa pun yang pada waktu itu terlibat dalam perjuangan bangsa saat 1 Maret dahulu. Kita hanya mengambil momentum itu dalam konteks bahwa sejarah adalah soal penegakan kedaulatan," kata Sri Sultan.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, ada dua pihak yang harus menindaklanjuti usulan itu. Pertama Pemda DIY sendiri melalui kegiatan sosialisasi. Kedua Kemendagri dengan menjalin hubungan yang intens dengan Pemda DIY sekaligus mempersiapkan langkah lanjutan.
Baca Juga: Mantan Presiden SBY Didiagnosis Kanker Prostat
Mendagri menegaskan bahwa substansi Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut merupakan salah satu poin penting yang mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diraih Indonesia, bukan karena pemberian.
Artikel Terkait
Patung Ratu Elizabeth II Digulingkan di Kanada pada Hari Libur Nasional
Daftar Hari Libur Tahun 2022 16 Hari. Cuti Bersama Diatur Menyusul dengan Melihat Kasus Covid 19
Libur Maulid Nabi Digeser, Mengapa ASN Dilarang Ajukan Cuti dan Berpergian ke Luar Daerah
Mengapa Libur Maulid 2021 Digeser, Inilah Jawaban Wapres Ma’ruf Amin