Polemik KUHP Baru Makin Menghangat: Wamenkum Tegaskan Anotasi Cegah Kriminalisasi, Sorotan Komnas Perempuan Belum Mereda

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 14:30 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang.  ((Instagram.com/@eddyhiariej))
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. ((Instagram.com/@eddyhiariej))

 

(KLIKANGGARAN) – Menjelang penerapan KUHP baru pada awal 2026, perdebatan mengenai potensi kriminalisasi oleh aparat kembali mencuat ke ruang publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan baru tersebut bisa menjadi alat represif jika tidak diawasi dengan ketat.

Kegelisahan tersebut terutama menyasar lemahnya mekanisme kontrol di lapangan dan kekhawatiran bahwa pasal-pasal tertentu membuka ruang interpretasi yang terlalu luas.

Dalam situasi tersebut, pemerintah mencoba memberikan kepastian dengan menegaskan bahwa sistem baru dalam KUHP telah dilengkapi penjelasan yang lebih rinci.

Wamenkum Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa KUHP baru disusun dengan memperhatikan kebutuhan agar tafsir hukum tetap berada dalam koridor konstitusional.

Baca Juga: Akhir Misteri Hilangnya Alvaro 8 Bulan: Ditemukan Tak Bernyawa, Polisi Tahan Ayah Tiri dan Dalami Dugaan Penculikan

“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Wamenkum: Anotasi Sebagai Pengaman Tafsir

Eddy menegaskan, anotasi atau catatan resmi dalam KUHP baru menjadi instrumen penting agar aparat memahami batasan penerapan hukum. Menurutnya, catatan tersebut ditujukan agar implementasi hukum tidak diselewengkan.

“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.

Ia menambahkan, struktur penjelasan dan anotasi tersebut merupakan rambu agar aparat hukum tidak bertindak di luar ketentuan yang dirumuskan pembuat undang-undang.

Baca Juga: Impor 250 Ton Beras di Sabang Diduga Ilegal, Mentan Amran Ancam Copot Pejabat hingga Pastikan Tak Ada Izin dari Kemendag

Menjawab Kekhawatiran Sipil: Regulasi Turunan Sudah Siap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X