KLIKANGGARAN - Beni Cahyadi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengangkut dan Pengelola Limbah B3 (LB3) Indonesia, mengungkapkan adanya kejanggalan dari kebijakan membawa limbah bahan berbahaya beracun (B3) dari berbagai daerah di Indonesia ke Pulau Jawa. Hal itu disampaikannya dalam dikusi di Grups Whatsapp Block Rokan for Indonesia Sabtu, 30 Oktober 2021.
Kang Ben, demikian panggilan akrab Beni Cahyadi, mengatakan Secara idealisme sebagai environmentalist, agak aneh juga membawa Limbah B3 dari Luar Jawa yang daya dukung lingkungannya jauh lebih bagus ketimbang di Jawa yang sudah sumpek.
Selain itu, menurut Kang Ben, biaya logistik yang timbul, akan menyebabkan harga pengelolaan limbah B3 menjadi tidak kompetitif.
Kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Migas terbesar di tanah air itu sudah berakhir, tetapi persoalan Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan di Provinsi Riau, tak kunjung tuntas.
Mengenai pengelolaan limbah B3, Kang Ben menuturkan, sudah sering didengungkan untuk dibangun fasilitas-fasilitas pengolahan Limbah B3 dekat dengan sumbernya. Terutama yang besar-besar dan terus-menerus.
"Indonesia harus mempunyai Pengolahan Limbah B3 secara regional Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Jika CPI yang sekarang beralih ke PHR akan bertahan 100 tahun lagi dan limbahnya terus-menerus ada, ya harusnya dibangun fasilitas pengolahan LB3 di sekitarannya," ungkap Kang Ben.
Baca Juga: PJ Bupati Muara Enim Sidak Proyek, Pejabat PUPR Sebaiknya Dievaluasi?
Masih menurut Beni, rencana itu senarnya sangat layak untuk dilaksanakan. "Pemodal-pemodal di Jakarta atau lokal Riau dapat membangunnya. Bisa Swasta atau BUMD. Masak iya uang Rp 400 miliar hingga Rp 600 Miliar tidak akan balik modal dalam 10 tahun dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat," ungkap Kang Ben.
"Jika ada 200 orang kaya raya di daerah dan berkomitmen berkontribusi dalam membuatnya maka dibutuhkan hanya Rp 2 Miliar per orang," ungkap Kang Ben lagi.
Artikel Terkait
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Pakar Lingkungan Hidup: Kementerian LHK Gelagapan Hadapi Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Soal Limbah Blok Rokan, Tim Hukum LPPHI Beberkan Tanggapan 'Nyeleneh' Kuasa Hukum Tergugat
CPI, SKK Migas, KLHK, dan DLHK Riau Sepakat Mencari Solusi Pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan
Penanganan Limbah TTM Blok Rokan dengan Sekop dan Cangkul Dinilai Lecehkan Ilmu Pengetahuan
LPPHI Minta KLHK Buka Audit Lingkungan Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan ke Publik