KLIKANGGARAN-- Sebuah perdebatan kalau tidak didasari dengan rasa untuk saling memberi kejelasan sehingga dapat ditemukan jalan keluar dari sebuah masalah, maka akan sia-sia.
Perdebatan yang seperti itu hanya akan membuahkan permusuhan di antara pihak-pihak yang berdebat.
Sebenarnya yang paling baik dari ketika terjadi sesuatu adalah meninggalkan perdebatan, dan mengedepankan asas musyawarah mufakat.
Agar hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya permusuhan pada pihak-pihak yang terlibat dalam perdebatan tersebut.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara gara-gara seorang kakek terlibat dalam sebuah perdebatan, dirinya digugat 1 Milyar.
Baca Juga: Sewa DRC Cloud di Kemenkominfo Tak Sesuai Perpres, Ada Pemborosan Uang Negara Rp5,3 M?
Adalah Yanto (48), warga yang beralamat di Jalan Batu Cermin, RT 003, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, menggugat Mohamad Yani dan Sumali melalui Kuasa Hukum Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria Pancasila di Pengadilan Negeri Samarinda, dikutip dari hukumkriminal.net.
Gugatan ini dilatarbelakangi adanya rapat pada tanggal 18 September 2021 mengenai musyawarah Rukun Kematian Miftahul Jannah di Mushola Miftahul Jannah, RT 03, Jalan Batu Cermin, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara.
Pada saat rapat tersebut terjadi perdebatan antara Yanto dengan Sumali dan juga Muhammad Yani tentang pergantian Ketua Rukun Kematian.
Pada saat itu, Sumali sebagai Ketua Rukun Kematian menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah diajak berbicara terlebih dahulu oleh Ketua RT setempat, tetapi tiba-tiba hendak hendak diganti.
Artikel Terkait
Gara-gara Istri Pamer Duit Segepok di TikTok, Kapolres Ini Kehilangan Jabatan
Maraton, Giliran Tujuh PNS Pemkab Muba Diperiksa KPK, Total Lebih Dari 30 Saksi Yang Mintai Keterangan
Kejamnya Ayah Tiri, Anak 3 Tahun Diduga Tewas Dicekik dan Ditenggelamkan di Bak Mandi
PPKM Kabupaten Bekasi Level 1, Mal Terima Pengunjung 100 Persen dari Kapasitas
Anita Yasmin: NUKS bagi Kepala Sekolah Jangan Dianggap Sebelah Mata
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PdK Batang Hari Sebut Kepsek yang Tidak Memiliki NUKS Bisa Cairkan Dana
Ganti Rugi Lahan Wilayah Batu Urip Kota Lubuklinggau Rp3,1 Miliar
Tahura Senami Perlu Dilestarikan, Kabid Tahura Batang Hari Kerahkan Personil Lakukan Patroli Berkelanjutan
Duh, Wakil Ketua DPRD Asal Partai Golkar Ini Ajak Mesum Dua Staf Sekwan Saat Perjalanan Dinas?