“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu dalam bentuk video dan atau foto,” ujarnya.
Pramono menambahkan video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan Teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan.
"Tidak semua orang memiliki kepekaan atau kewaspadaan yang tinggi dalam menghadapi kejahatan dunia maya seperti phone sex. Sehingga yang diperlukan adalah pemberian sanksi yang masih mengandung unsur pembinaan, bukan sanksi yang tidak lagi memberi kesempatan kepada Teradu untuk memperbaiki diri,” katanya.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Harga PCR Turun, Mungkin nggak, Dihilangkan dari Syarat Penerbangan?
Halo Warga Depok, Kawasan Depok Lama akan Dijadikan Tujuan Wisata Sejarah, Heritage Depok Lama
Kang Ben: Janggal Kebijakan Membawa Limbah B3 Blok Rokan ke Pulau Jawa
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
Relawan Jokowi Ini Mengaku Punya Data Keterlibatan Menteri Atas Mahalnya Tes PCR
Berubah, Syarat Naik Pesawat di Jawa – Bali Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu Lagi Tes PCR
Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas
1 Maret Akan Dijadikan Hari Besar Nasional, Ada Peristiwa apa pada 1 Maret?
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi