KLIKANGGARAN –PPKM di Kabupaten Bekasi Jawa Barat sejak 2 November berada di Level 1. Untuk menindaklanjutinya Pemkab Bekasi membuat aturan PPKM Level 1 yang di dalamnya mengatur ketentuan kegiatan perekonomian dan perkantoran di Kabupaten Bekasi.
Berikut ini adalah Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang berlaku dari 2 – 15 November 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 tahun 2021.
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan aturan protokol kesehatan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
2. Kegiatan sektor Non Esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Baca Juga: Review Film Nussa: Tayangan Bermoral yang Profesional
4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Situasi Membaik, Bioskop Dibuka 50% . Kota Blitar Uji Coba PPKM Level 1 atau Aktivitas Normal
Kasus COVID-19 Membaik, Tidak Ada Daerah di Level 4 , PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan Selama Tiga Minggu
Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Jatim Sukses, Apakah PPKM akan ditiadakan?
Mal di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Terima Pengunjung 100 persen dari kapasitas
PPKM Kabupaten Bekasi Level 1, Mal Terima Pengunjung 100 Persen dari Kapasitas