KLIKANGGARAN -- Salah satu nasabah PT Bank Lampung KCP Daya Murni adalah CV PW yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sarana produksi penangkapan ikan dan industri kapal dan perahu yang berdomisili di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Perusahaan tersebut berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 121 tanggal 26 Oktober 2015 di hadapan notaris.
CV PW mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Lampung KCP Daya Murni berdasarkan surat permohonan Nomor 21/CV.PW/11/2020 tangal 13 November 2020 dengan nominal plafond sebesar Rp350.000.000,00.
Permohonan kredit CV PW ke PT Bank Lampung tersebut direalisasikan dengan Perjanjian Kredit Nomor 79/SPK/KCP-DYM/KMK-JASAKONSTRUKSI/11/2020 tanggal 26 November 2020 dengan jangka waktu 4 (empat) bulan, bunga kredit 15% dan nilai plafond sebesar Rp350.000.000,00. Kredit telah jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2021.
Posisi baki debet per 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp350.000.000,00 dengan status kolektibilitas 5 (macet).
Baca Juga: Pesan Terakhir Eril untuk Nabila Ishma : Jangan Sedih Kalo Semua Ga Sesuai yang Kamu Harepin
Tujuan penggunaan fasilitas kredit adalah untuk pemenuhan modal kerja pekerjaan pengembangan budidaya air dan prasarana perikanan tangkap (DAK) yang pendanaannya bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan Nomor kontrak 600/KTR/01/V.20/TB.IX/2020 senilai Rp941.600.000,00.
Atas pekerjaan tersebut CV PW telah mencairkan uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 42/LHP/XVIII.BLP/12/2021 Tanggal : 24 Desember 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menulisan temuan, sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Artikel Terkait
Rp9,5 Miliar Premi Asuransi BPKH Untuk 14 Orang Tidak Sesuai Ketentuan
Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak Tidak Sesuai Ketentuan
THR dan Gaji Ke-13 Siap Cair H-10 Lebaran, Ada Bedanya Loh Tahun 2022 Ini , Apa ya?
Miris Dana BOS SMAN 1 Batang Hari Miliaran Rupiah, Hanya Mampu Rehab Pagar Sekolah
Ini Tanggapan Sekretaris BPBD Kabupaten Batang Hari, Terkait Dugaan Kalak BPBD Perintahkan Jual Aset
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari
Muhammad Brilian: Dinas Pariwisata Penyumbang Terbesar PAD Kota Pagar Alam
Pengadaan Pakaian Dinas PT AP 1 Memboroskan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar