THR dan Gaji Ke-13 Siap Cair H-10 Lebaran, Ada Bedanya Loh Tahun 2022 Ini , Apa ya?

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 08:27 WIB
Ilustrasi Pemberian THR dan Gaji Ke-13.  (Instgram @kemenkeuri)
Ilustrasi Pemberian THR dan Gaji Ke-13. (Instgram @kemenkeuri)

KLIKANGGARAN-- Sudah ditandatanganinya SK THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Jokowi membuat pencairannya tinggal menghitung hari.

Apalagi Sabtu, 16 April 2022 Mentri Keuangam, Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan hilal hari pemberian THR yaitu H-10 Lebaran.

Ternyata pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini memiliki perbedaan dengan pemberian di tahun 2020 dan 2021 loh, apa saja itu?

Pertama, pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (di bawah esselon 2 dan pensiunan).

Baca Juga: SUDAH PASTI, Inilah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negera, Pensiunan dan Penerima Pensiun

Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pejabat.

Pada tahun 2021, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara. Besaranmeliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan pejabat.

Untuk tahun 2022 ini THR diberukan kepasa seluruh aparatur negara dan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Besarannya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat dan 50 % tunjangan kinerja perbulan.

Baca Juga: Luwu Utara: Motivasi ASN, Bidang SDK Dinkes Lutra Salurkan 32 Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa

Pemerintah telah menganggarkan Rp. 34,1triliun

Kapan pembayaran THR akan dilaksanakan? THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran.

Sementara gaji ke 13 akan turun pada Bulan Juli 2022.

Bulan Ramadan serta hari raya Lebaran, menjadi salah satu momentum pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X