KLIKANGGARAN-- Sudah ditandatanganinya SK THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Jokowi membuat pencairannya tinggal menghitung hari.
Apalagi Sabtu, 16 April 2022 Mentri Keuangam, Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan hilal hari pemberian THR yaitu H-10 Lebaran.
Ternyata pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini memiliki perbedaan dengan pemberian di tahun 2020 dan 2021 loh, apa saja itu?
Pertama, pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (di bawah esselon 2 dan pensiunan).
Besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pejabat.
Pada tahun 2021, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara. Besaranmeliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan pejabat.
Untuk tahun 2022 ini THR diberukan kepasa seluruh aparatur negara dan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Besarannya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat dan 50 % tunjangan kinerja perbulan.
Artikel Terkait
Pengadaan Lampu Tenaga Surya di Bandara Silampari Diduga Mark Up
Dipanggil Penyidik KPK, Intip Sepak Terjang PT Bangka Cakra Karya di Kabupaten Muba
Diduga Abaikan Mekanisme APBN! Rp97,4 Miliar PNBP Kemhan Digunakan Langsung
Mengulas Pengadaan di DPPKB Musi Rawas, Satu Unit Kursi Capai Rp700 Ribu
Anggaran Biaya Pembangunan Sirkuit Formula E dari 50 M menjadi 60 M, Ini penjelasan Wagub DKI Jakarta
Diduga, BP Berau Ltd 'Mark Up' Harga Pipa Jutaan Dolar
Rp9,5 Miliar Premi Asuransi BPKH Untuk 14 Orang Tidak Sesuai Ketentuan
Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak Tidak Sesuai Ketentuan