KLIKANGGARAN -- Pada TA 2021 (s.d. September 2021), RSUD Matraman, Puskesmas Kecamatan Cakung, dan Puskesmas Kecamatan Cilandak Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dan merealisasikan Belanja Insentif Covid-19 berupa pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang (najang) kesehatan yang menangani Covid-19.
Adapun anggaran dan realisasi anggaran untuk nakes dan najang kesehatan di tiga fasilitas kesehatan tersebut, rinciannya sebagai berikut: pada RSUD Matraman anggaran yang telah direalisasikan Rp3.459.423.925 dari Rp8.144.772.500, pada Puskesman Kecamatan Cakung anggaran yang direalisasikan sebesar Rp3.472.250.000 dari Rp5.532.530.000, dan pada Puskesmas Kecamatan Cilandak, anggaran yang direalisasikan sebesar Rp3.625.490.715 dari Rp7.265.800.000.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor :3/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2022, Tanggal: 14 Januari 2022 disampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan (nakes) dan Tenaga Penunjang (najang) Kesehatan dalam Penanggungjawaban Wabah Covid-19 yang anggarannya berasal dari APBD Murni Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Berikut Link Video Kerinduan dari Seorang Ibu kepada Eril, Atalia : Cuma Rindu
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya nakes yang tidak tercover dari perhitungan insentif menggunakan KMK (keputusan Menteri Kesehatan) dan untuk mengakomodir tenaga penunjang kesehatan yang berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di fasilitas pelayanan Kesehatan.
KMK mengatur jenis nakes yang dapat memperoleh insentif yaitu Nakes yang memberikan pelayanan di ruang isolasi Covid-19, ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19, ruang IGD Triase, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19.
Sementara itu, jenis najang yang dapat menerima insentif di dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2021 beserta perubahannya mencakup seluruh tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan Kesehatan di DKI Jakarta, yaitu petugas CSSD; petugas laundry; juru masak; petugas pemulasaran jenazah; petugas pemeliharaan sarana rumah sakit; pengemudi ambulans; tenaga administrasi; security; cleaning service.
Baca Juga: Pembelian Impor Masker N95 oleh PT RN Mengakibatkan Beban Selisih Kurs dan Kekurangan Penerimaan
Hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan TA 2021 dan konfirmasi kepada beberapa nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di beberapa fasyankes DKI Jakarta diketahui terdapat pemotongan insentif atas dana yang diterima oleh tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan TA 2020 dan 2021 pada RSUD Matraman, Puskesmas Cakung, dan Puskesmas Cilandak.
Alasan yang mendasari dilakukannya pemotongan insentif diantaranya adalah karena kebutuhan jumlah nakes yang lebih besar dibandingkan dengan rasio yang diatur di dalam KMK.
Mengacu kepada KMK yang berlaku, alasan pemotongan insentif tidak dapat dibenarkan karena di dalam KMK pemberian insentif tersebut telah mengatur rasio antara jumlah nakes dan pasien, diantaranya dinyatakan bahwa dalam hal jumlah nakes yang merawat pasien terkonfirmasi pada ruang HCU/ICU/ICCU dan di ruang rawat inap isolasi melebihi dari hasil perhitungan, maka nakes yang diusulkan untuk mendapatkan insentif per jenis nakes bisa lebih banyak, namun total insentif per jenis nakes tidak boleh melebihi pagu per jenis nakes.
Baca Juga: Ternyata, Lebah Adalah Ikan, Kata Pengadilan AS! Kok Bisa, Ya?
Permasalahan pemotongan insentif secara rinci diuraikan sebagai berikut.
Pertama, Pemotongan atas Penerimaan Insentif Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 di RSUD Matraman Senilai Rp2.099.726.000,00.
Artikel Terkait
BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Diduga Peras Rumah Sakit Ratusan Juta
Dua Auditor BPK Terjaring OTT, Pengamat: Sudah Saatnya Komwas BPK Dibentuk
Pemkab Batang Hari Kembali Menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari
Temuan BPK Terkait Pengelolaan PPAT, Ini Tanggapan Sekda Batang Hari, M Azan
BPK: Pemkot Lubuk Linggau Tidak Menyediakan Anggaran Sesuai Kebutuhan Layanan Perizinan