KLIKANGGARAN -- Dalam siaran Persnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengwasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi pengunsi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Lebih lanjut, KPAI juga mengungkapkan bahwa atas dasar kemanusiaan dan sebagai negara pihak yang menandatangani Konvesi Hak Anak, maka pemerintah Indonesia memenuhi hak atas pendidikannya.
Berikut Siaran Pers lengkap terkait KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia Yang Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-Anak Pengungsi Luar Negeri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri sejak tahun 2019 sampai 2022. KPAI merupakan bagian dari Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Nasional yang SK Pengangkatannya di tandatangani oleh Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Hasil pengawasan selama 3 (tiga) tahun menunjukkan keseriusan Pemerintah Pusat melalui KemendikbudRistek maupun 9 (Sembilan) Pemerintah Daerah yang wilayahnya ada pengungsi luar negeri untuk berkomitmen memenuhi Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya pemenuhan Hak atas pendidikan.
Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri patut diapresiasi, karena sebenarnya Pemerintah Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi (1951), jadi Indonesia bukan negara pihak dan tidak berkewajiban menangani pengungsi luar negeri. “Namun, atas dasar kemanusian dan sebagai negara pihak yang menandatangani Konvesi Hak Anak, maka Pemerintah Indonesia memenuhi hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri yang transit di Indonesia”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri didasarkan pada Surat Edaran Sesjen Kemdikbud RI No. 752553/A.A4/HK/2019 tentang Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Pengungsi Luar Negeri. “Sejak keluarnya SE tersebut, sudah banyak anak-anak pengungsi luar negeri yang mendapat ha katas pendidikan di sekolah formal, hal ini juga menjadi citra baik bagi pemerintah Indonesia di dunia internasional’, ungkap Retno.
Baca Juga: Berikut Link Video Kerinduan dari Seorang Ibu kepada Eril, Atalia : Cuma Rindu
Dalam SE tersebut, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta hanya mendapatkan surat keterangan hasil belajar, bukan ijasah. Pembiayaan pendidikan juga ditanggung IOM Indonesaia, bukan APBN maupun APBD. Selain itu, anak-anak pengungsi luar negeri yang bersekolah di sekolah negeri, harus mendaftar pasca PPDB (Pendaftaran peserta Didik Baru) karena mereka hanya bisa mengisi kursi kosong ketika PPDB usai digelar. Anak-anak pengungsi tersebut mendaftar dengan menggunakan nomor status pengungsi yang dikeluarkan UNHCR, karena tidak mungkin memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Anak Pengungsi Luar Negeri Ada Di 9 Provinsi
Sampai tahun 2022, hanya ada 9 provinsi di Indonesia yang menjadi tempat transit atau akomodasi sementara, yaitu : Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur), Kota Batam dan Bintan (Kepulauan Riau), Kota Makassar (Sulawesi Selatan), Kota Surabaya (Jawa Timur), Kotamadya Jakarta Barat (DKI Jakarta), Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten), Kota Pekan Baru (Riau), dan kota Lhokseumawe (Nanggroe Aceh Darussalam).
Sebelumnya, pegungsi luar negeri juga ada di kota Semarang (Jawa Tengah), namun karena jumlahnya sudah sedikit, maka akomodasi di kota Semarang di tutup dan pengungsi yang tersisa diberikan akomodasi di kota Surabaya (Jawa Timur). Selain itu, para pengungsi kerap terdampar di beberapa wilayah Aceh, seperti kabupaten Bireun, Aceh Utara dan Aceh Timur, meski setelah di tes covid dan diberikan bantuan medis, makanan dan tempat tinggal sementara akan di letakan di akomodasi seperti di kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Berikut Link Video Kerinduan dari Seorang Ibu kepada Eril, Atalia : Cuma Rindu
Hasil Pengawasan KPAI
Artikel Terkait
Jelang Pembelajaran Tatap Muka atau PTM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gelar Rakornas Daring
KPAI Rekomendasikan 6 syarat terkait pelaksanaan PTM Terbatas, salah satunya 79% warga sekolah sudah divaksin
KPAI Mengapresiasi Keterbukaan Kemendikbudristek terkait Data Warga Sekolah Terkonfimasi Covid Selama PTM
KPAI Sering Menemukan Pelanggaran Protokol Kesehatan selama Sekolah Laksanakan PTM
KPAI Sampaikan Lima Rekomendasi untuk Menggelar PTM: Hak Hidup Anak Nomor satu!
KPAI : Proses Hukum Jika Ditemukan Unsur Kelalaian Kegiatan Susur Sungai MTs Harapan Baru
KPAI: Kekerasan di Sekolah Terus Terjadi baik Dilakukan Peserta Didik maupun Pendidik
KPAI Tanggapi Guru di Buton Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Karena Berisik
FSGI : Pansel KPAI Berpotensi Kuat Langgar UU Administrasi Pemerintahan dan Abaikan Peraturan Presiden
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Buka Kantin Sekolah Saat PTM Di Tengah Merebaknya Hepatitis Akut