Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari

- Jumat, 20 Mei 2022 | 20:46 WIB
Bupati Batang Hari (Annuza)
Bupati Batang Hari (Annuza)

KLIKANGGARAN -- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi baru-baru ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.

Opini WTP dari BPK tersebut menjadikan Batang Hari menerima untuk yang ketujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.

Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern di Pemkab Batang Hari dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain ;

1. Realisasi Belanja atas Kegiatan Tahun 2020 sebesar Rp13.154.608.179,00 tidak diakui sebagai Kewajiban Tahun Anggaran 2020, namun dibayarkan dan dibebankan pada tahun 2021,

Baca Juga: Hasil Perempat Final Thailand Open 2022, Fajar/Rian Lolos ke Semifinal, Shesar dan Akbar/Marsheilla Gagal!!

2. Pengelolaan Pendapatan Pajak Air Tanah pada Badan Keuangan Daerah belum sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 tidak tertib,

3. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan sebesar Rp433.584.772,91 pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari,

4. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari tidak tertib.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Babeh Aldo yang Trending di Twitter karena DItudung Sejumlah Warganet Provokator!

Terkait dengan temuan BPK tersebut, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) saat di temui Klikanggaran.com usai kegiatan acara  Jumat Berkah, Jumat (20/05/2022) di  Pendopo Rumah Dinas Bupati Batang Hari, mengatakan terhadap adanya Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengindikasikan kerugian negara/daerah, maka masih ada kemungkinan untuk diselesaikan sebelum 60 (enam puluh) hari, jika tidak ditindaklanjuti maka akan masuk ke ranah hukum. 

"Oleh karena itu sebelum 60 hari Dinas yang bersangkutan harus bisa mengembalikan, terserah caranya bagaimana, dio yang faham, teknisnya dio yang faham," tegas MFA

Terhadap pendapatan Pajak Air Tanah (PAT) Bupati mengatakan sistemnya yang belum berjalan.

"Sistemnya, bagaimana kedepan pengguna air tanah dalam hal ini perusahaan bisa punya meteran, sehingga PAT sesuai yang diambil perusahaan, jadi ada hitungannya yang belum rapi, kita tidak menuduh oknum namun sistemnya yang belum berjalan," jelas MFA.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X