Pemberian Kredit Bank Lampung kepada CV PW Tidak Sesuai dengan Ketentuan

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 13:50 WIB
Bank Lampung (dok. Bank Lampung)
Bank Lampung (dok. Bank Lampung)

Keputusan pemberian kredit CV PW dilakukan melalui rapat Komite Kredit karena plafond kredit yang akan diberikan berada pada ruang lingkup wewenang Komite Kredit.

Pemberian KMK Konstruksi kepada CV PW disetujui berdasarkan rapat Komite Kredit KCP Daya Murni pada November 2020 dengan isian hari dan tanggal tidak diisi.

Komite Kredit diketuai oleh Pimpinan KCP Daya Murni Saudara HA, Sekretaris Komite Saudara FRM, dengan Anggota Saudara WI, Saudara AL dan Saudara AOS. Persetujuan komite kredit dituangkan di dalam dokumen notulen rapat komite kredit KMK Konstruksi CV PW.

Baca Juga: Pembelian Impor Masker N95 oleh PT RN Mengakibatkan Beban Selisih Kurs dan Kekurangan Penerimaan

BPK menilai bahwa kondisi tersebut di atas mengakibatkan: (1) PT Bank Lampung terbebani kerugian karena kredit macet sebesar Rp350.000.000,00; (2) Kepentingan Bank dalam hal second way out tidak terlindungi karena penilaian jaminan tambahan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan serta jaminan tambahan belum diikat secara Hak Tanggungan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: LHP BPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X