KLIKANGGARAN--Kepastian kapan PPPK guru 2021 akan mendapatkan gaji pertama, sepertinya mulai terungkap.
Nadiem Nakarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sudah memberi peringatan pada pemerintah mengenai anggaran gaji PPPK 2021.
Anggaran PPPK 2021 yang sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Umun tidak dapat digunakan untuk yang lain.
Dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Nadiem dengan tegas mengatakan hal itu pada hari Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Buang Jin, Ini Reaksi Keras Panglima Burung Suku Dayak!
"Anggaran gaji PPPK guru 2021 di DAU 2022 itu sudah dikunci. Enggak bisa digunakan untuk keperluan lainnya," ujar Nadiem .
Besar harapan Nadiem komisi X DPR RI akan menyosialisasikan kepada kepala daerah soal anggaran ini.
Perlu diketahui bahwa anggaran gaji PPPK guru 2021ini berbeda dengan lainnya sehingga khusus untuk membayar gaji PPPK.
Lebih lanjut Nadiem Makarim menegaskan bahwa surat Menkeu sudah jelas tentang DAU 2022 untuk gaji PPPK 2021.
Artikel Terkait
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
Rp2,3 Miliar Potensi Kebocoran Pada Belanja Modal Pemkot Palembang
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah
Proyek Kemenhub di BTP Jabar Kurang Volume Rp273 Juta
Realisasi Belanja Lembur ASN Poltektrans SDP Palembang Tidak Sesuai Ratusan Juta
Rp2 Miliar Pendapatan atas Pengelolaan BMN KSOP Probolinggo Tak Masuk Kas Negara
Pembangunan Tahap I, Gedung Serba Guna Desa Bingin Jungut Telan Anggaran Rp241 Juta
Kelola Duit Negara Seenak Perut! Sibak Tabir Rp74,3 Miliar di UIN SU Medan
Bendahara Kopertais Gunakan Rekening Pribadi Tampung PNBP UIN SU, Kok Bisa?