KLIKANGGARAN -- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI), mengungkapkan bahwasannya pada proyek tahun jamak di Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2007-2010 menjadi sorotan publik dikarenakan adanya dugaan kelebihan pembayaran melalui dana APBD Ogan Ilir 2010 sebesar Rp103 miliar.
KMAKI juga menyatakan bahwa hal itu terjadi karena diduga tanpa proses penganggaran atau diduga kelebihan bayar yang harusnya hanya Rp86 miliar namun dibayar Rp190 miliar.
"Perkara ini telah di laporkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung), dan menurut sumber di Kejagung telah dilimpahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel (Sumatera Selatan) untuk ditindaklanjuti. Kesepakatan antara Kejagung dengan Aktivis Mahasiswa Sumatera Selatan (AMPD) di Jakarta, bahwa dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir dilimpahkan ke Kejati dan hal ini di ungkap Koordinator AMPD, Harda Beli," ujar Koordinator KMAKI, Boni Belitong, Sabtu (8/1).
Baca Juga: Seolah Pertanda, Vanessa Angel Menyebut Fuji Adalah Mami Pengganti
Dikatakan Koordinator KMAKI itu, pada tahun 2019 penyidik Kejati Sumsel pernah melakukan tinjauan lapangan kondisi jalan tersebut dan meneliti dokumen terkait proyek tersebut.
"Sayangnya karena banyak kasus korupsi yang harus diungkap, perkara dugaan mega korupsi sebatas klarifikasi dan pemanggilan yang tidak pernah dihadiri oleh terpanggil," ungkap Boni Balitong
Sementara itu, Deputy KMAKI dan sekaligus Investigator Auditor KMAKI, Feri Kurniawan, mengatakan bahwa bukti lapangan tidak begitu penting karena proses penganggarannya sudah jelas salah dan di interplasi oleh anggota DPRD saat itu.
Baca Juga: Tak Takut Divaksin, Siswa Kelas 1 SDN Katokkoan Disebut Pemberani oleh Kepala Sekolahnya
"Sebab disinyalir menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp103 miliar. Perda tahun jamak tidak dirubah dan beberapa pekerjaan putus kontrak namun tetap dibayar lunas, hal ini merupakan temuan awal indikasi tindak pidana mega korupsi," jelas Feri Kurniawan.
Artikel Terkait
KMAKI: Bangub Sumsel 2020 Senilai Rp260 Miliar Ditenggarai Salahi Aturan
KMAKI Soroti Carut Marut Keuangan BUMD SP2J Palembang, Bisa Jadi Berujung Pidana
KMAKI: Polisi Harus Ungkap Motif Pelaku Tindak Kekerasan kepada Lawyer Titis Rachmawati
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
KMAKI Usulkan Bupati Muba Rotasi Jabatan Sekwan: Untuk Perbaikan Kinerja
KMAKI: Malam Ini Batas Akhir Pemda Muba Rotasi Pejabat yang Telah Menjabat 5 Tahun
Timbulkan Lobang-Lobang Besar, KMAKI Sarankan Pemerintah Larang Ekspor Batubara Selama 5 Tahun
KMAKI Temukan Oknum Polisi Jadi Otak Pencurian Buah Sawit di PT SNS Kabupaten Muba