KLIKANGGARAN -- Laporan Keuangan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020 Audited menyajikan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3.621.319.148.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.804.249.265.711,00 atau 105,05% dari anggaran. Dari nilai anggaran itu, menunjukkan bahwa terdapat pengelolaan dan penatausahaan PNBP tidak tertib yang terjadi pada satker UIN Sumatera Utara (SU), yakni pendapatan Kopertais dikelola melalui rekening pribadi.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com terhadap dokumen pertanggungjawaban atas pengembalian pendapatan dan pendapatan pada UIN Sumatera Utara diketahui bahwa terdapat sisa pengembalian uang kuliah terhadap mahasiswa yang telah lulus
sidang dan masih dalam penguasaan Bendahara Penerimaan.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 228 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang
Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal dan Sumbangan Pembinaan
Pendidikan Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 dan hasil
pemeriksaan terhadap laporan pembukuan Bendahara Penerimaan, diketahui
terdapat kelolaan tunai berupa pengembalian uang kuliah mahasiswa semester
ganjil yang telah lulus sidang Tahun 2020/2021 sebesar Rp575.710.800,00.
Atas uang tersebut, sebagian besar telah didistribusikan kepada mahasiswa
secara tunai. Bendahara penerimaan menjelaskan bahwa posisi sisa uang
pengembalian per tanggal 11 Februari 2020 adalah sebesar Rp69.203.400,00.
Baca Juga: Kelola Duit Negara Seenak Perut! Sibak Tabir Rp74,3 Miliar di UIN SU Medan
Ironinya lagi, terdapat pendapatan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) dikelola melalui rekening pribadi. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pendapatan Kopertais diketahui bahwa realisasi pendapatan Kopertais TA 2020 sebesar Rp470.323.500,00.
Selanjutnya hasil penelusuran terhadap pertanggungjawaban Bendahara Kopertais diketahui bahwa pendapatan Kopertais yang masih dikelola secara tunai dan dikelola melalui rekening pribadi Bendahara Kopertais pada Bank BNI dengan nomor rekening 08227866XX.
Kondisi mengakibatkan PNBP yang tidak langsung disetorkan ke Kas Negara/Kas BLU dan tidak dilaporkan, berisiko disalahgunakan.***
Artikel Terkait
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
Rp2,3 Miliar Potensi Kebocoran Pada Belanja Modal Pemkot Palembang
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah
Proyek Kemenhub di BTP Jabar Kurang Volume Rp273 Juta
Realisasi Belanja Lembur ASN Poltektrans SDP Palembang Tidak Sesuai Ratusan Juta
Rp2 Miliar Pendapatan atas Pengelolaan BMN KSOP Probolinggo Tak Masuk Kas Negara
Pembangunan Tahap I, Gedung Serba Guna Desa Bingin Jungut Telan Anggaran Rp241 Juta