KLIKANGGARAN -- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan pada TA 2020 merealisasikan belanja pegawai sebesar Rp8.459.689.451,00 atau 98,95% dari anggaran sebesar Rp8.549.559.000,00.
Realisasi belanja pegawai tersebut salah satunya direalisasikan untuk pembayaran belanja lembur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp925.542.731,00.
Akan tetapi, realisasi belanja lembur pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang belum sesuai ketentuan Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Palembang (Poltektrans SDP).
Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen pertanggungjawaban belanja lembur Pegawai ASN pada Poltektrans SDP Palembang TA 2020, diketahui bahwa realisasi belanja lembur tidak sesuai ketentuan, dengan penjelasan sebagai berikut.
Baca Juga: Proyek Kemenhub di BTP Jabar Kurang Volume Rp273 Juta
Pertama, hasil analisis atas surat perintah kerja lembur yang dikeluarkan olah KPA Poltektrans SPD Palembang untuk Januari dan Februari 2020 diketahui tidak mencantumkan uraian “pekerjaaan lembur yang harus diselesaikan” dan hanya menyebutkan “pekerjaan yang mendesak pelaksanaan yang dikerjakan di luar jam kerja”.
Berdasarkan hasil keterangan dari PPK atas pekerjaan lembur yang dilaksanakan tidak ada laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas lembur.
Kedua, pelaksanaan lembur dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Ketiga, realisasi belanja lembur digunakan untuk membiayai pekerjaan di luar tugas kedinasan yang mendesak yaitu persiapan penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Luar Biasa, Satu Halaman Komik Spider-Man Terjual Lebih dari Juta Dolar atau Lebih dari Rp42 M
Keempat, Belanja lembur dibayarkan pada pegawai yang melakukan ekerjaan/kegiatan lain, yang waktunya dilakukan bersamaan dengan waktu pelaksanaan kerja lembur.
Atas hal tersebut, pegawai menerima dua honor sekaligus pada waktu bersamaan.
Dengan demikian, berdasarkan kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran belanja lembur Pegawai ASN Poltektrans SDP Palembang sebesar Rp186.649.183,33.***
Artikel Terkait
Pemprov Sumsel Kurang Pengawasan dalam Penagihan PKB-AB, Ini Akibatnya untuk Pendapatan Daerah
Aplikasi SOS di Pemprov Sumsel Belum Dapat Diandalkan, Ada Potensi Kurang Penetapan Pajak Rp3,7 Miliar
Anggaran Belanja BPIP, Ada Pemborosan Uang Negara Sebesar Rp1,8 Miliar di Item Ini
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
Mengulik Proyek Kemenhub di UPBU Silampari Senilai Rp20,5 Miliar
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
Rp2,3 Miliar Potensi Kebocoran Pada Belanja Modal Pemkot Palembang
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah