Rp2 Miliar Pendapatan atas Pengelolaan BMN KSOP Probolinggo Tak Masuk Kas Negara

- Minggu, 16 Januari 2022 | 05:59 WIB
Kantor KSOP Probolinggo (dok. Net)
Kantor KSOP Probolinggo (dok. Net)

KLIKANGGARAN -- Pada tahun 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut melaksanakan mekanisme KSP BMN pada Satker (satuan kerja), yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo di Jawa Timur.

Pengelolaan PNBP atas Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) pada Ditjen Perhubungan Laut itu belum memadai, dan berpotensi tidak masuknya ke kas negara atas denda keterlambatan senilai Rp2,6 miliar.

Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas KSP BMN pada KSOP Probolinggo Jawa Timur dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Probolinggo Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Badan Usaha Pelabuhan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) Nomor PP.002/1/13/KSOP.Pbl-17 // Nomor
Dir.003/DABN/PERJ/VIII/2017 tanggal 20 Agustus 2017.

Perjanjian Kerja Sama dibuat berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-215/MK.6/2017 tanggal 16 Agustus 2017. Objek KSP BMN berupa tanah hasil reklamasi seluas 89.000 m² dan dermaga seluas 24.161,5 m² yang terletak di Pelabuhan Tembaga Baru, Jalan Tanjung Tembaga, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur dengan nilai wajar sebesar Rp446.583.876.000,00.

Jangka waktu KSP selama 30 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang. Kontribusi yang diperoleh dari KSP ini, yaitu berupa kontribusi tetap per tahun sebesar 0,50% dari nilai wajar BMN yang menjadi objek KSP dengan kenaikan sebesar 4,55% per tahun dari kontribusi tetap tahun sebelumnya, dan kontribusi berupa profit sharing atas keuntungan KSP sebesar 25,16% dari penjualan (revenue) per tahun dengan asumsi nilai investasi mitra KSP sebesar Rp42.300.000.000,00.

Baca Juga: Realisasi Belanja Lembur ASN Poltektrans SDP Palembang Tidak Sesuai Ratusan Juta

Pada tahun 2020, KSP BMN pada KSOP Probolinggo menghasilkan kontribusi untuk
tahun 2019 yang disetor ke Kas Negara sebesar Rp4.553.879.380,00 yang terdiri atas setoran kontribusi tetap sebesar Rp2.440.737.745,00 tanggal 23 Maret 2020 dan setoran profit sharing sebesar Rp2.113.141.635,00 tanggal 26 Maret 2020. Lebih lanjut menunjukkan bahwa pada tahun 2018 tidak ada pembayaran atas kontribusi tetap.

Berdasarkan keterangan dari petugas PNBP pada KSOP Probolinggo untuk pembayaran kontribusi tetap KSP tahun 2018 dibayarkan pada tahun 2019, tahun 2019 dibayarkan pada tahun 2020 dan tahun 2020 dibayarkan pada tahun 2021 dan seterusnya.

Pelaksanaan pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan notulen rapat pembahasan isi dan implementasi perjanjian KSP antara Kepala KSOP Probolinggo dan PT DABN tanggal 15 September 2017 yang menyepakati salah satunya terkait rencana dan realisasi pembayaran atas kontribusi KSP dimana pembayaran kontribusi tetap dimulai untuk pembayaran tahun kedua (tahun 2018) pembayaran dilakukan pada tahun berikutnya.

Hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian yang menyatakan bahwa kewajiban pihak kedua paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berikutnya dan pembayaran kontribusi tetap tahun kedua dan seterusnya naik 4,81% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Proyek Kemenhub di BTP Jabar Kurang Volume Rp273 Juta

Hal tersebut telah tertuang dalam perincian besaran kontribusi tetap dalam lampiran perjanjian, dan dijelaskan kembali pada skema bagi hasil KSP dalam perjanjian yang menyatakan bahwa khusus untuk kontribusi tetap tahun pertama pembayaran dilakukan paling lambat dua hari sebelum perjanjian ditandatangani oleh para pihak dan pembayaran kontribusi tetap tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya perjanjian KSP.

Dengan demikian, maka pembayaran untuk kontribusi KSP per tahun sejak 2018 mengalami keterlambatan selama 12 bulan pada setiap tahunpembayarannya dan terdapat potensi denda keterlambatan yang tidak diterima oleh
negara sebesar Rp2.637.736.656,85.***

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X