Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah

- Jumat, 14 Januari 2022 | 15:26 WIB
Kantor Kejari Lubuklinggau (dok. Klikanggaran)
Kantor Kejari Lubuklinggau (dok. Klikanggaran)

KLIKANGGARAN - Panjangnya waktu mengenai penyelidikan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah APBD 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menjadi sorotan publik.

Kejari Lubuklinggau diketahui kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga Komisioner serta satu Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara sebagai saksi atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.

Hal itu sebagaimana dilansir dari akun resmi media sosial facebook Kejari Lubuklinggau, "Kejaksaan Negeri Lubuklinggau".

Baca Juga: Korupsi di Muba, Alex Noerdin Diperiksa Penyidik KPK Terkait Duit 1,5 Miliar Yang Dibawa Dodi Reza di Jakarta

"Pada hari ini, Kamis 13 januari 2022. Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang saksi 2 orang KOMISIONER dan 1 Orang KORSEK terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.9.200.000.000,- (sembilan milyar dua ratus juta rupiah)," bunyi lansiran tersebut, seperti dikutip, Kamis (13/1).

Pemanggilan mereka sebagai saksi juga dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni.

Baca Juga: Habib Kribo: Bela Agama dengan Aturan Agama, Jangan Pakai Aturan Sendiri, Maksudnya?

"Iya benar, hari ini kita memeriksa Ketua Bawaslu Muratara”, ujar Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen, Aan Tomo, kepada wartawan, Kamis (13/1).

Seperti diketahui, pemeriksaan Komisioner Bawaslu Kabupaten Muratara tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya pasca dinaikannya status menjadi penyidikan oleh penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau beberapa hari yang lalu

Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut juga terkait dugaan kasus tindak Korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 yang diketahui tanpa pertanggungjawaban berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) senilai Rp9,2 miliar.***

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X