KLIKANGGARAN -- Neraca Kementerian Agama (Kemenag) per 31 Desember 2020 (Audited) menyajikan Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp1.481.636.878.323,00 diantaranya berupa Kas pada Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) per 31 Desember 2020
(Audited) sebesar Rp52.000.690.271,00. Dari telaah itu, diketahui bahwa penggunaan Kas Badan Layanan Umum pada Universitas Islam Negeri Sumatera
Utara sebesar Rp74.332.677.600,00 tidak sesuai ketentuan.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas pengelolaan dan penggunaan uang Kas BLU oleh Bendahara Pengeluaran UIN SU Medan diketahui terdapat pengeluaran uang muka operasional sebesar Rp74.669.897.600,00. Uang muka operasional tersebut merupakan dana talangan pelanjutan Ma’had Jami’ah, pembayaran tanah ke PTPN II, uang muka kegiatan yang tidak ada dalam POK, dan kumpulan uang muka yang ada dalam POK namun per 31 Desember 2020 belum dipertanggungjawabkan.
Saldo kas di Neraca juga tidak didukung dengan keberadaan fisik kas yang tidak dalam penguasaan BLU UIN SU. Kas tersebut telah digunakan sebagai uang muka/dana talangan pembangunan Ma’had Jami’ah (dipinjamkan ke pihak ketiga), juga pengadaan tanah dan kegiatan Satker Pusbangnis yang tidak ada di POK/RBA. Sehingga kondosi Kas tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sebesar Rp74,3 miliar atas kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik dan permasalahan signifikan lainnya.
Ironinya, dengan demikian kas sebesar Rp74.332.677.600,00 per 31 Desember 2020 tersebut tidak dalam penguasaan UIN SU Medan namun masih dicatat sebagai saldo kas pada BLU.
Lebih lanjut diketahui secara rinci bahwa penggunaan Kas BLU UIN SU Medan sebesar Rp36.392.000.000,00 untuk dana talangan pelanjutan Ma’had Jami’ah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 30.C/LHP/XVIII/05/2020
tanggal 18 Mei 2020, juga turut mengungkapkan penggunaan kas BLU UIN SU Medan TA 2019 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp26.974.631.263,00.
Baca Juga: Serahkan Penghargaan Inovasi Tingkat Kabupaten, Bupati Lutra Harap Inovasi Dapat Direplikasi
Dana tersebut merupakan Pinjaman untuk PT. Fbr selaku rekanan pembangunan Ma’had Jami’ah yang dilaksanakan berdasarkan PKS Nomor B-52/Un.11.R/B.6b/KP.02/01/2019 tanggal 3 Januari 2019. Dana pinjaman pada TA 2019 tersebut diberikan berdasarkan surat dari PT Fbr Nomor
136/FSB/VIII/2019 Tanggal 21 Agustus 2019 perihal permohonan dana talangan
sebesar Rp30.000.000.000,00. Sebelum memberikan pinjaman tersebut Sdr. Sr
menandatangani keputusan Rektor Nomor 132 Tahun 2019 tanggal 3 September 2019
tentang pedoman pemberian dana talangan kepada investor penyedia Ma’had Jami’ah.
Dalam pasal 5 ayat 2 keputusan Rektor tersebut, disebutkan bahwa pemberian dana talangan dicatat sebagai uang muka pada akun kas dan setara kas.
Berdasarkan pedoman pemberian dana talangan tersebut pihak UIN SU Medan
memberikan dana talangan sebesar Rp26.974.631.263,00 pada Desember 2019.
Atas pinjaman tersebut tanggal 27 Desember 2019 Sdr. Skd selaku Dirut PT Fbr
menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan telah menerima Pinjaman dan pernyataan penyerahan jaminan. Dalam surat tersebut diantaranya menyebutkan bahwa PT Fbr mengakui telah menerima uang sejumlah Rp26.974.631.263,00 pada tanggal 26 dan 27 Desember 2019, dalam surat tersebut PT Fbr mengagunkan tanah dan bangunan di atasnya kepada UIN SU Medan, serta berjanji akan mengembalikan dana talangan tersebut pada akhir Maret 2020.
Atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyetorkan dana ke rekening operasional BLU pada tanggal 03 April 2020 sebesar Rp26.974.631.263,00, namun penyetoran tersebut ternyata menggunakan dana yang bersumber dari Kas BLU UIN SU sendiri. Hal ini diketahui pada saat pemeriksaan LK Tahun 2020.
Baca Juga: Benarkah Upin dan Ipin Meninggal? Inilah Fakta Tentang Upin dan Ipin yang Harus Kamu Ketahui
Selanjutnya, hasil atas Laporan Keuangan UIN SU Tahun 2020 dan
pengujian terhadap berkas pembayaran uang muka diketahui bahwa pada Tahun 2020 Sdr selaku KPA telah memberikan dana talangan kembali untuk pelanjutan
pembangunan Ma’had kepada PT Fbr dengan total sebesar Rp36.392.000.000,00.
Pencairan dana talangan tersebut tidak dilakukan secara langsung dari Bendahara Pengeluaran ke PT Fbr, melainkan melalui perantara pegawai UIN SU Medan yang namanya tercantum dalam tim percepatan akselerasi pembangunan Ma’had Maba sesuai keputusan Rektor Nomor 193 A Tahun 2020.
Artikel Terkait
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
Mengulik Proyek Kemenhub di UPBU Silampari Senilai Rp20,5 Miliar
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
Rp2,3 Miliar Potensi Kebocoran Pada Belanja Modal Pemkot Palembang
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah
Proyek Kemenhub di BTP Jabar Kurang Volume Rp273 Juta
Realisasi Belanja Lembur ASN Poltektrans SDP Palembang Tidak Sesuai Ratusan Juta
Rp2 Miliar Pendapatan atas Pengelolaan BMN KSOP Probolinggo Tak Masuk Kas Negara
Pembangunan Tahap I, Gedung Serba Guna Desa Bingin Jungut Telan Anggaran Rp241 Juta