Berdasarkan permintaan keterangan kepada staf Pusbangnis diketahui bahwa kuitansi biasa dengan total sebesar Rp1.160.000.000,00 tersebut ditulis oleh Staf Pusbangnis atas perintah Sdr. SAR selaku Kepala Pusbangnis TA 2020.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil tracking ke lokasi tempat usaha PT L-H diketahui bahwa PT L-H tidak lagi beroperasi di alamat Jl. Ring Road
No.34, Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan. Alamat tersebut telah
ditempati oleh Perusahaan lain yang tidak berhubungan dengan AH Grup/L-H.
Selain itu, berdasarkan penelusuran lebih lanjut atas data pada Direktorat Jenderal PHU diketahui bahwa PT L-H Travel tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.
Hingga tahun 2022, Klikanggaran.com terus berupaya mencari informasi PT L-H guna dimintai klarifikasinya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kabupaten OKU Berpotensi Gagal Bayar Kas Daerah Kosong, KMAKI Sentil Kinerja PLT Bupati dan Pemrov Sumsel
Mengulik Proyek Kemenhub di UPBU Silampari Senilai Rp20,5 Miliar
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
Rp2,3 Miliar Potensi Kebocoran Pada Belanja Modal Pemkot Palembang
KMAKI Ungkap Lebih Bayar Proyek Tahun Jamak Kabupaten OI Senilai Rp103 Miliar
Ketua Bawaslu Muratara Diperiksa Terkait Dana Hibah
Proyek Kemenhub di BTP Jabar Kurang Volume Rp273 Juta
Realisasi Belanja Lembur ASN Poltektrans SDP Palembang Tidak Sesuai Ratusan Juta
Rp2 Miliar Pendapatan atas Pengelolaan BMN KSOP Probolinggo Tak Masuk Kas Negara
Pembangunan Tahap I, Gedung Serba Guna Desa Bingin Jungut Telan Anggaran Rp241 Juta