Kelola Duit Negara Seenak Perut! Sibak Tabir Rp74,3 Miliar di UIN SU Medan

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 08:27 WIB
UIN SUmatera Utara Medan (dok. Istimewa)
UIN SUmatera Utara Medan (dok. Istimewa)

Berdasarkan keterangan para Perantara penerima Dana Talangan Ma’had
Jami’ah yaitu IN, DK, dan Ir, diketahui bahwa yang bersangkutan menyatakan menerima secara tunai dari bendahara pengeluaran dengan tanda terima berupa uang muka jamuan tamu, uang muka pengerjaan pabrik air minum, uang muka pemeliharaan dan uang muka percetakan. Namun, sebenarnya penggunaan uang muka yang diterima tersebut diperuntukkan sebagai dana talangan pelanjutan pembangunan Ma’had Jami’ah. Hasil konfirmasi yang diketahui kepada ketiga perantara tersebut, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Nrl selaku Bendahara Ma’had.

Dari permintaan keterangan kepada Nrl selaku Bendahara Ma’had diketahui bahwa Sdr. Nrl mengakui telah menerima uang secara tunai dari IN, Ir dan DK serta sebagian langsung dari Bendahara Pengeluaran BLU. Nrl selaku Bendahara Ma’had menyatakan juga bahwa uang tersebut diserahkan secara tunai ke Skd secara bertahap.

Baca Juga: Jadi Tersangka dalam OTT KPK di Penajam Paser Utara, Akun Instagram Nur Afifah Balqis Ramai Dikepoin Nitizen

Hingga tahun 2021, uang kas BLU yang digunakan sebagai dana talangan pembangunan Mahad sebesar Rp36.392.000.000,00 tersebut, belum dikembalikan kepada Kas BLU UIN SU.

- Terdapat pengeluaran dana BLU atas pembelian tanah sebesar Rp36.110.677.600,00 yang tidak dianggarkan dalam POK/RBA.

Lebih lanjut diketahui terhadap Kas BLU UIN SU, POK UIN SU TA 2020
beserta perubahannya dan hasil konfirmasi kepada pihak terkait, antara lain diketahui terdapat pengeluaran dana BLU dan uang muka kegiatan yang bersumber dari dana BLU, yang tidak tercantum dalam POK UIN SU Medan TA 2020.

Pembayaran belanja yang tidak ada dalam POK tersebut antara lain sebesar Rp36.110.677.600,00 adalah atas memo Rektor (Sdr. Sr) kepada Kepala Bagian Keuangan yang menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan proses pelaksanaan pelunasan tanah agar Kepala Bagian Keuangan segera menyiapkan SPM dan SP2D hari ini tanggal 10 Maret 2020.

Memo ini digunakan untuk pembayaran tahap kedua pembelian tanah dari PTPN II yang berlokasi di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Proses rencana pembelian tanah PTPN II telah dimulai sejak Tahun 2014 sesuai Surat Rektor UIN SU kepada Dirut PTPN II tanggal 15 Agustus 2014 tentang permohonan penetapan lokasi kampus terpadu IAIN SU di Desa Sena seluas 100 Hektar, surat permohonan Rektor IAIN SU tentang rekomendasi/penunjukan lokasi kampus terpadu seluas 100 Hektar kepada Gubernur Sumatera Utara berdasarkan surat Nomor In.07/A/OT.01.1/274/2014 tanggal 3 September 2014 dan surat Rektor UIN SU kepada Menteri Agama, dan Menteri Negara BUMN terkait dengan permohonan tindak lanjut pengadaan lahan kampus terpadu UIN SU atas HGU pada Tanah PTPN II Tanjung Morawa.

b. Atas surat Rektor UIN SU tersebut, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara
menerbitkan Surat Rekomendasi Gubernur Nomor 593/4185 tanggal 12 September
2014 tentang rekomendasi/penunjukan lokasi kampus terpadu IAIN SU di lahan
HGU PTPN II Desa Sena, dan Menteri Agama menyampaikan surat kepada Menteri
Negara BUMN terkait Rekomendasi Penunjukan lokasi kampus terpadu UIN SU di
lahan HGU PTPN II Tanjung Morawa Nomor B-185/MA/KS.01.01.1/05/2017
tanggal 31 Mei 2017.

c. Tahun 2018 dan 2019 dilakukan proses persiapan pengadaan tanah, antara lain
pembentukan Tim, Panitia, Sekretariat Panitia, Satgas dan Pengadaan langsung
Penilai Pengadaan Tanah UIN SU sebagai berikut:

Baca Juga: Nusantara Adalah Nama Ibu Kota Baru Indonesia

1. SK Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 188.44/504/KPTS/2019 tanggal
27 Agustus 2019 tentang Tim persiapan pengadaan tanah. Tim ini terdiri dari
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi Sumut, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabiro Pemerintahan, Kabiro Hukum Provinsi
Sumut, Asisten Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan
Kawasan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Unsur
Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dua orang, Unsur dari Biro Hukum
Setda Provinsi dua orang, dan Unsur dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Sumatera Utara satu orang.

2. Surat Keputusan Rektor UIN SU Nomor 70 A Tahun 2019 tanggal 1 April 2019
tentang Panitia Pembebasan Tanah Kampus Terpadu UIN SU Tahun 2019.
Panitia ini terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala BPN, Dirut PTPN II, Bupati Deli Serdang, Ketua DPRD Deli Serdang, Ketua Dewan Penyantun, Rektor UIN SU,
Jajaran UIN SU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X