Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Besaran nilai BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO yang seharusnya dibayarkan oleh BUP tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum.
b. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Jaringan Tertutup PT LTI berpotensi dicabut karena tidak memenuhi kewajibannya terkait pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
c. Potensi pemborosan keuangan BLU minimal sebesar Rp93.876.230.000 atas kelebihan perhitungan nilai AP kepada PT PTT.
Baca Juga: Menag Yaqut Memegang Pipi Seorang Perempuan, Warganet: Bukan Mahram
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama BAKTI menyatakan bahwa beberapa pandangan dan filosofi pada saat pembahasan studi Palapa Ring mengenai pengenaan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO terhadap Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUP) telah diuraikan dalam Kajian Hukum dan Kelembagaan Pra Studi Kelayakan.
Dari aspek hukum, karena BUP akan memegang izinjartup (penyelenggaratelekomunikasi) maka BUP menjadi subjek PNBP BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPUAJSO sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada waktu itu.
Direktur Utama BAKTI sependapat dengan BPK untuk melakukan kajian hokum telekomunikasi berkaitan dengan pengenaan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO. Mengingat model KPBU di dunia telekomunikasi baru diterapkan pada proyek Palapa Ring.
Baca Juga: Cerbung Kabut Pembatas Dua Dunia
Selanjutnya, mengingat permasalahan besaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO terkait juga dengan penerapan standar akuntansi keuangan untuk proyek KPBU dan AP pada khususnya, maka Direktur Utama BAKTI akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan penerbitan pedoman yang jelas mengenai pencatatan dalam proyek Palapa Ring.
Sehubungan dengan potensi kelebihan perhitungan AP pada proyek Palapa Ring Paket Timur, Direktur Utama BAKTI juga akan melakukan tinjauan dari aspek hukum dan keuangan terhadap perhitungan AP tersebut.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan Redaksi Klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran*
Artikel Terkait
Duh, Pembayaran Jasa Service NMS Palapa Ring Kemenkominfo Sebesar Rp950 Juta Dinilai Tidak Wajar?
Penggunaan Tenaga Ahli Internasional di Kemenkominfo Dinilai Tidak Sesuai Kontrak, Ini Penjelasan Dirut BAKTI
Belanja Kegiatan Penyediaan BTS Rp1,2 M Tidak Diyakini Kewajarannya, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Biaya Sewa Dashboard BTS USO Blankspot Kemenkominfo Sebesar Rp800 Juta Dinilai Tak Wajar?
Tak Ada Koordinasi dalam Penyediaan Satelit di Kemenkominfo, Uang Negara Boros Sebesar Rp98,2 M
Belum Didukung Bukti Pengeluaran Riil, Biaya OTC Kemenkominfo Rp227 Miliar Dipertanyakan BPK
Kemenkominfo BAKTI, Sejumlah Komponen Management Fee Tidak Sesuai Ketentuan?
Sekilas tentang Palapa Ring di Kemenkominfo, Salah Satu Sumber Pendapatan Negara