KLIKANGGARAN – Pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Kemenkominfo BAKTI telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa.
Anggaran belanja barang Kemenkominfo BAKTI pada TA 2019 sebesar Rp3.396.802.336.000 dengan realisasi sebesar Rp3.337.931.223.302 atau 98,27%.
Sementara anggaran belanja barang Kemenkominfo BAKTI pada TA 2020 s.d. Triwulan III Tahun 2020 adalah sebesar Rp 5.345.172.948.000 dengan realisasi sebesar Rp 3.017.013.509.632 atau 56.44%.
Realisasi atas Belanja Barang dan Jasa Kemenkominfo BAKTI ini di antaranya digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya sebanyak 146 paket pekerjaan. Nilainya adalah sebesar Rp381.821.487.234.
Baca Juga: Rekrutmen eks Pegawai KPK, LSAK: Polri Bukan Perusahaan Swasta, Jangan Melanggar Hukum
Salah satu pekerjaan jasa lainnya adalah pekerjaan Manage Service Nenvork Monitoring System Palapa Ring Tahun 2019 yang dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp8.068.400.000.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT JI dengan jangka waktu kontrak 114 hari pekerjaan yang dimulai tanggal 9 September s.d. 31 Desember 2019. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan berdasarkan BAST terakhir dan dilakukan pembayaran sebesar Rp7.787.308.000.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban biaya non personel berdasarkan bukti pengeluaran yang sudah dilakukan penyedia, menunjukkan terdapat pembayaran untuk NBI Licensed yang tidak diyakini kewajarannya.
Pembayaran untuk komponen NBI Licensed dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2019 sesuai tagihan bulan September 2019 dari PT JI. Pembayaran sebesar Rp4.550.000.000 sesuai dengan nilai yang terdapat pada kontrak.
Baca Juga: Kegiatan DTS Kemenkominfo Dinilai Tak Sesuai Kontrak dan Memboroskan Uang Negara Rp1,7 M Lebih
Nilai tersebut berbeda dengan bukti pembelian berupa kuitansi kepada PT HI sebesar Rp3.599.988.705. Hal tersebut menunjukkan terdapat pembayaran atas NBI Licensed sebesar Rp950.011.295 (Rp4.550.000.000 - Rp3.599.988.705) yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Berdasarkan Berita Acara Wawancara (BAW) antara Tim Pemeriksa BPK dengan PPK 3 BAKTI TA 2019 diketahui bahwa pada saat pembayaran tagihan bulan September 2019, bukti biaya non personel NBI Licensed hanya berupa kuitansi yang dikeluarkan sendiri oleh PT JI sebesar Rp4.550.000.000.
Kuitansi pembelian kepada pihak PT HI diperoleh PPK baru pada November 2020 karena ada permintaan dokumen dari BPK terkait biaya non personel kontrak tersebut. PPK juga menyatakan bahwa untuk komponen keuntungan dalam kontrak sudah diperhitungkan dalam biaya langsung personel dengan merujuk billing rate Inkindo.
Selain itu, dalam penyusunan HPS, nilai yang didapat untuk komponen NBI Licensed berasal dari PT HI, sehingga asumsi yang PPK gunakan juga merupakan harga at cost.
Artikel Terkait
Tanpa Melalui Tender, Pekerjaan Manajemen Survival di Kemenkominfo Dinilai Tidak Transparan
Penyusunan Renstra Kemenkominfo Tidak Tertib, Ada Kekurangan Penerimaan Negara dari Denda Keterlambatan
Dinilai Tidak Cermat, Ini Masalah Perjalanan Dinas di Kemenkominfo
Tidak Cermat dalam Anggaran, Terdapat Lebih Bayar pada Pekerjaan Ditjen SDPPI Kemenkominfo
Anggaran Kemenkominfo, Pelaksanaan Jasa Konsultansi pada Ditjen SDPPI Memboroskan Keuangan Negara
Kemenkominfo Melebihi SBM dalam Penyelenggaraan Gerakan Nasional 1000 Start Up Digital
Sekilas tentang Sistem Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo
Kurang Monitor, Kemenkominfo Kelebihan Bayar Honor Tenaga Kontrak
Sekilas tentang Kegiatan Digital Talent Scholarship Kemenkominfo
Kegiatan DTS Kemenkominfo Dinilai Tak Sesuai Kontrak dan Memboroskan Uang Negara Rp1,7 M Lebih