• Jumat, 29 September 2023

Belanja Kegiatan Penyediaan BTS Rp1,2 M Tidak Diyakini Kewajarannya, Ini Penjelasan Kemenkominfo

- Senin, 22 November 2021 | 10:38 WIB
Masalah Kemenkominfo atas penyediaan BTS di daerah blankspot layanan Telekomunikasi (Dok.kominfo.go.id)
Masalah Kemenkominfo atas penyediaan BTS di daerah blankspot layanan Telekomunikasi (Dok.kominfo.go.id)

KLIKANGGARAN – Penyediaan BTS di Daerah Blankspot Layanan Telekomunikasi merupakan salah satu program USO yang dilaksanakan oleh Kemenkominfo melalui BAKTI.

Diketahui, Kemenkominfo BAKTI pada tahun 2020 telah menganggarkan Belanja Jasa Lainnya. Anggaran ini untuk kegiatan Penyediaan Infrastruktur BTS - BAKTI SINYAL pada program Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Kegiatan Kemenkominfo BAKTI ini dilaksanakan oleh Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul, dengan anggaran sebesar Rp684.986.870.000.

Kegiatan Kemenkominfo BAKTI tersebut telah terealisasi sampai dengan bulan September 2020 sebesar Rp422.650.053.663 atau 61,70% dari total anggaran.

Baca Juga: Polandia Mengancam Tutup Perbatasan dengan Belarusia

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perhitungan dan pembayaran Service Level Agreement (SLA) Tahap I atas penyediaan layanan BTS tahun 2020 (s.d. September2020) diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Perhitungan SLA Tahap I untuk bulan Januari 2020 tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp900.630.615.

b. SLA Tahap 1 untuk pembayaran tidak sama dengan SLA Tahap I dari Semeru Tools sebesar Rp353.911.177.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Jasa Lainnya pada kegiatan penyediaan BTS di Daerah Blankspot Layanan Telekomunikasi sebesar Rp1.254.541.792 (Rp900.630.615 + Rp353.911.177) tidak diyakini kewajarannya.

Baca Juga: Inilah Calon Pelatih Baru Manchester United Pengganti Ole Gunnar Solskjaer

Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. PPK kurang cermat dalam mengendalikan pembayaran atas kontrak kepada penyedia, khususnya terkait dengan perhitungan SLA yang tidak sesuai dengan formula di dalam kontrak.

b. Kepala Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul kurang cermat dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam penggunaan Semeru Tools yang dipakai sebagai dasar pembayaran SLA.

c. Direktur Infrastruktur kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi terkait dengan perhitungan SLA dan penggunaan Semeru Tools pada kegiatan penyediaan BTS yang menjadi tanggung jawabnya.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X