KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Palapa Ring merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi. Proyek ini berupa pembangunan serat optik di seluruh Indonesia sepanjang 36.000 kilometer.
Proyek Papala Ring itu terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan semuanya.
Palapa Ring akan mengintegrasikan semua jaringan yang dimiliki operator telekomunikasi maupun instansi Iain. Jaringan ini akan menjadi tumpuan semua penyelenggara dan pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia.
Melalui Palapa Ring, semua akan terintegrasi dengan jaringan yang telah ada milik penyelenggara telekomunikasi. Akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sosial ekonomi melalui ketersediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi berkapasitas besar yang terpadu ini bisa memberikan jaminan kualitas internet. Selain itu, dapat membuat komunikasi menjadi berkualitas tinggi, aman, dan murah.
Baca Juga: Petisi ‘Pecat Semua Dosen Pelaku Pelecehan dan Kekerasan Seksual di UNJ!’ Sudah Sejauh Mana Ya
Pembangunan Palapa Ring dilakukan melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kerja sama dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu barat, tengah, dan timur.
Skema KPBU yang digunakan untuk pembangunan jaringan Palapa Ring diatur dengan Peraturan Presiden. KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Kerja sama ini untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesiflkasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko.
Skema KBPU bertujuan untuk meningkatkan peran serta swasta dalam pendanaan untuk penyediaan infrastruktur dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta memberikan kepastian pengembalian investasi.
Baca Juga: Kekasih Khloe Kardashian, Tristan Thompson Kembali Berselingkuh hingga Mempunyai Anak
Menteri Komunikasi dan Informatika bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) Palapa Ring melalui proses pengadaan KPBU. Kementerian telah menetapkan tiga Badan Usaha sebagai pemenang lelang proyek pembangunan palapa ring. Masing-masing untuk wilayah ring barat, tengah, dan timur yang dituangkan dalam tiga perjanjian kerja sama (PKS).
Skema yang digunakan untuk mengganti investasi dari badan usaha dalam proyek Palapa Ring ini adalah ketersediaan layanan/Availability Payment (AP). Pembayaran AP akan dilakukan setiap bulan selama jangka waktu 15 tahun.
Atas kontrak tersebut, telah dilakukan amandemen/perubahan atas Nilai AP pada KPBU Palapa Ring Tengah dan Palapa Ring Timur. sehingga menambah nilai total kontrak.
Baca Juga: Dua Kilogram Ganja Diamankan, Dua Orang Pengedar Ditangkap Kepolisian
Artikel Terkait
Duh, Pembayaran Jasa Service NMS Palapa Ring Kemenkominfo Sebesar Rp950 Juta Dinilai Tidak Wajar?
Penggunaan Tenaga Ahli Internasional di Kemenkominfo Dinilai Tidak Sesuai Kontrak, Ini Penjelasan Dirut BAKTI
Belanja Kegiatan Penyediaan BTS Rp1,2 M Tidak Diyakini Kewajarannya, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Biaya Sewa Dashboard BTS USO Blankspot Kemenkominfo Sebesar Rp800 Juta Dinilai Tak Wajar?
Tak Ada Koordinasi dalam Penyediaan Satelit di Kemenkominfo, Uang Negara Boros Sebesar Rp98,2 M
Belum Didukung Bukti Pengeluaran Riil, Biaya OTC Kemenkominfo Rp227 Miliar Dipertanyakan BPK
Kemenkominfo BAKTI, Sejumlah Komponen Management Fee Tidak Sesuai Ketentuan?