KLIKANGGARAN - Berdasarkan analisis atas dokumen perencanaan, pelaksanaan perjanjian kerja sama Palapa Ring, dan peraturan-peraturan terkait diketahui beberapa hal.
Salah satunya mengenai perjanjian kerja sama KPBU Palapa Ring merupakan objek pengenaan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi. Kemudian kontribusi kewajiban pelayanan Universal/Universal Service Obligation.
Salah satu elemen utama dalam pelaksanaan KPBU Palapa Ring adalah peranan pihak swasta dalam kegiatan perancangan, pembangunan, pendanaan, dan pengoperasian. Namun demikian, kepemilikan fasilitas masih tetap berada pada pihak Pemerintah.
Fitur utama KPBU adalah tentang penyediaan dan penjualan layanan. Bukan sekedar aktivitas membangun atau mengadakan aset/fasilitas fisik dan mengoperasikannya. Proyek Infrastruktur Tulang Punggung Serat Optik Palapa Ring adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan swasta. Dalam hal ini penyediaan jasa layanan telekomunikasi berupa ketersediaan (availability) fiber optic.
Baca Juga: Bikin Geram, Video Gaga Muhammad Ucapkan Bela Sungkawa dengan Wajah Sumringah
Sebagai penyelenggara jasa layanan telekomunikasi, pendapatan yang diterima BUP merupakan objek atas penetapan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Telekomunikasi) dan Konstribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO).
Pemungutan atas BHP Telekomunikasi dan Konstribusi KPU/USO dilaksanakan dengan dasar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo). BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi. Pembayaran yang diterima ini merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Lebih lanjut diketahui bahwa kajian terkait BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO telah diungkapkan pada kajian terkait peraturan perundang-undangan. Hasil kajian tersebut mengungkapkan, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
Mengapa? Karena akan mempengaruhi perhitungan pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment). Pertimbangan lainnya terkait komponen BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dalam penyusunan nilai AP adalah aspek komersial dari KPBU Palapa Ring berupa layanan Iain yang disepakati dari waktu ke waktu untuk disediakan oleh BUP.
Baca Juga: Petisi SPACE UNJ soal Pelecehan Seksual, Dosen Dinonaktifkan, dan Deteksi Dini Penyakit Mandul
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pelaksanaan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:
a. Ada ketidaksepahaman terkait dasar pengenaan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO
b. PT LTI belum menyelesaikan pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO
c. Ada potensi kelebihan atas perhitungan nllai AP Proyek Palapa Ring Timur
Artikel Terkait
Duh, Pembayaran Jasa Service NMS Palapa Ring Kemenkominfo Sebesar Rp950 Juta Dinilai Tidak Wajar?
Penggunaan Tenaga Ahli Internasional di Kemenkominfo Dinilai Tidak Sesuai Kontrak, Ini Penjelasan Dirut BAKTI
Belanja Kegiatan Penyediaan BTS Rp1,2 M Tidak Diyakini Kewajarannya, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Biaya Sewa Dashboard BTS USO Blankspot Kemenkominfo Sebesar Rp800 Juta Dinilai Tak Wajar?
Tak Ada Koordinasi dalam Penyediaan Satelit di Kemenkominfo, Uang Negara Boros Sebesar Rp98,2 M
Belum Didukung Bukti Pengeluaran Riil, Biaya OTC Kemenkominfo Rp227 Miliar Dipertanyakan BPK
Kemenkominfo BAKTI, Sejumlah Komponen Management Fee Tidak Sesuai Ketentuan?
Sekilas tentang Palapa Ring di Kemenkominfo, Salah Satu Sumber Pendapatan Negara