Target Pendapatan Pemkot Bekasi Tidak Tercapai, Ratusan IMB Terbit Sebelum Retribusinya Dibayar

photo author
- Kamis, 2 Desember 2021 | 12:01 WIB
Ilustrasi anggaran pendapatan retribusi IMB Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)
Ilustrasi anggaran pendapatan retribusi IMB Pemkot Bekasi (Dok.pexels.com/NataliyaVaitkevich)

a. Risiko IMB diterbitkan pada bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku;

b. Potensi penerimaan dari sanksi denda atas bangunan tanpa IMB tidak terealisasi;

c. Kurangnya penerimaan Retribusi IMB atas belum ditetapkannya perhitungan luas bangunan sebesar Rp914.698.290,00; dan

d. Potensi pendapatan Retribusi IMB atas belum diperhitungkannya jalan sebagai objek retribusi sebesar Rp518.702.750,00.

Baca Juga: Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi

Atas permasalahan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Kepala Dinas Tata Ruang menanggapi:

a. Terhadap wacana pemberian sanksi denda 100% terhadap bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki IMB berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 dapat kami terima;

b. Penerbitan rencana teknis bangunan atas nama PT GPS diajukan 2 minggu sebelum akhir tahun 2019, sehingga dalam rangka percepatan realisasi potensi retribusi IMB, luasan dihitung sesuai dengan luasan siteplan yang dibuat oleh Konsultan.

Mengingat perhitungan ulang dengan berdasarkan regulasi yang ada, selisih yang terjadi dapat kami terima untuk ditagihkan sebagai kurang bayar retribusi objek dimaksud. Kami telah mengirimkan surat kepada Direktur PT GPS perihal penyelesaian kekurangan bayar retribusi apartemen.

c. Dari sudut pandang kami bahwa jalan merupakan sarana, prasarana, dan utilitas yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum dan pada akhirnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan menjadi catatan kekayaan aset daerah. Namun demikian, guna mengoptimalkan pendapatan dari sektor IMB, untuk sarana jalan yang memang belum ditagihkan dalam pengenaan retribusi IMB dapat kami terima.

Baca Juga: Target Pendapatan PT Waskita Karya di Ruas Jalan Tol Becakayu Sulit Tercapai, Ini Sebabnya

BPK merekomendasikan Walikota Bekasi agar:

a. Menetapkan aturan teknis terkait dengan penerapan jalan sebagai objek retribusi IMB;

b. Memerintahkan Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas Tata Ruang melakukan pengawasan pengelolaan IMB;

c. Memerintahkan Kepala DPMPTSP untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam mekanisme penerbitan IMB;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X