b. Pengenaan sanksi denda atas bangunan yang didirikan tanpa IMB belum diterapkan
c. Kekurangan penerimaan Retribusi IMB sebesar Rp914.698.290,00 atas kekurangan perhitungan luas bangunan
d. Potensi kekurangan penerimaan Retribusi IMB sebesar Rp518.702.750,00 atas tidak diperhitungkannya pembangunan jalan sebagai objek retribusi
Baca Juga: Menulis dan Masalah Mental, Ini Dampaknya jika Diabaikan
Kondisi tersebut di atas mengakibatkan:
a. Risiko IMB diterbitkan pada bangunan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku;
b. Potensi penerimaan dari sanksi denda atas bangunan tanpa IMB tidak terealisasi;
c. Kurangnya penerimaan Retribusi IMB atas belum ditetapkannya perhitungan luas bangunan sebesar Rp914.698.290,00; dan
d. Potensi pendapatan Retribusi IMB atas belum diperhitungkannya jalan sebagai objek retribusi sebesar Rp518.702.750,00.
Baca Juga: Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi
Artikel Terkait
Mengapa Masih Banjir? Pemprov DKI Jakarta Terbitkan IMB Kawasan walaupun Tidak Memenuhi Ketentuan
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar
Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan
Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi