KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, terdapat dua jenis sistem pemungutan pajak daerah pada Pemkot Bekasi (Pemerintah Kota Bekasi). Pertama self assessment system dan kedua official assessment system.
Self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak di Pemkot Bekasi yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Sedangkan official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak di Pemkot Bekasi yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.
Baca Juga: Duh, 4,1 Miliar Penyertaan modal BUMD Sumsel, PT SAI Habis Dalam Waktu Singkat?
Dalam proses pengelolaan pajak daerah, Pemkot Bekasi telah memanfaatkan aplikasi. Khusus pengelolaan pajak daerah self assessment system, Pemkot Bekasi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SIMPATDA) dan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD).
Hasil analisa data yang berasal dari aplikasi SIMPATDA dan e-SPTPD menunjukkan pemanfaatan kedua aplikasi tersebut belum sepenuhnya memadai, dengan uraian sebagai berikut:
a. Pemanfaatan aplikasi SIMPATDA dan e-SPTPD belum mengacu pada peraturan pelaksanaan ketentuan umum pajak daerah.
b. Aplikasi SIMPATDA dan e-SPTPD belum menghasilkan data secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut mengakibatkan data penetapan pajak daerah pada SPTPD belum sepenuhnya andal. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan sistem aplikasi dalam pengelolaan pajak daerah.
Selain itu, aplikasi SIMPATDA belum dapat mendukung proses pengelolaan pajak daerah.
Baca Juga: Hari Ayah dan Kado Cerpen Sang Ratu
Atas permasalahan tersebut, Pemkot Bekasi melalui Kepala Bapenda menanggapi bahwa pemberlakuan penggunaan aplikasi SIMPATDA sejak tahun 2013 dan aplikasi e-SPTPD baru diberlakukan pada tahun 2018.
Sampai sekarang belum dilakukan pengembangan, sehingga masih terdapat kekurangan dan kesalahan penyajian data.
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Keruk Uang Miliaran Rupiah untuk Urusan Perut
Pemkot Bekasi Boros untuk Belanja Fashion, Gembosi APBD Miliaran Rupiah
Rp43,7 Miliar Dana BLT Pemkot Bekasi Berpotensi Digondol Tikus Got
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Potensi Kekurangan Penerimaan Hampir Rp1 Miliar
Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame
Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat
Pengelolaan Pajak Hotel Pemkab Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Piutang Rp1 M Berpotensi Tidak Tertagih
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Pemkab Bekasi Tak Dapat Kontribusi dari Rp20 Miliar Transaksi, 21 Restotan Belum Tercatat
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai