KLIKANGGARAN - Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi telah menganggarkan dan merealisasikan pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 dan 2020.
Diketahui, anggaran pendapatan retribusi IMB Pemkot Bekasi tahun 2019 adalah sebesar Rp161.750.193.143,00. Reaslisanya sebesar Rp72.745.812.602,00 atau 44,97 persen.
Sementara tahun 2020 (s.d. September) anggran pendapatan retribusi IMB Pemkot Bekasi sebesar Rp44.962.223.055,00. Realisasinya sebesar Rp19.990.906.755,00 atau 44,46 persen.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa tahun 2019 dan s.d. Triwulan III tahun 2020 Pemkot Bekasi belum mampu mencapai target anggaran pendapatan retribusi IMB. Apakah sebabnya?
Baca Juga: Pentingnya Pembelajaran PJOK di Masa Pandemi, Lets Workout, Push The Limit, Change Your Habit
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan retribusi IMB pada Pemkot Bekasi TA 2019 s.d Triwulan III TA 2020 ditemukan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
a. Penerbitan IMB sebelum retribusinya dibayar oleh Wajib Retribusi
Tahun 2019, dari 2.398 IMB rumah tinggal yang diterbitkan, terdapat 40 IMB terbit dahulu sebelum retribusi dibayar. Sedangkan untuk IMB bangunan usaha, dari 753 IMB yang diterbitkan, terdapat 111 IMB yang terbit mendahului pembayaran retribusinya.
Tahun 2020 s.d. bulan September, dari 1.573 IMB rumah tinggal, terdapat 174 IMB terbit sebelum retribusinya dibayar. Sementara untuk IMB bangunan usaha, dari 503 IMB terdapat 82 IMB yang terbit mendahului pembayaran retribusinya.
Artikel Terkait
Mengapa Masih Banjir? Pemprov DKI Jakarta Terbitkan IMB Kawasan walaupun Tidak Memenuhi Ketentuan
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar
Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan
Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi