Baca Juga: Soal Irigasi Kurri Kurri Kasambi, Suaib Perintahkan DPUTRPKP2 Lakukan Penanganan Darurat
d. Memerintahkan Kepala Dinas Tata Ruang untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pengendalian Ruang pada Dinas Tata Ruang: 1) memedomani ketentuan berlaku dalam melakukan penertiban bangunan yang belum memiliki IMB; dan 2) memedomani ketentuan berlaku dalam menetapkan dan melakukan perhitungan retribusi IMB;
e. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk menetapkan kekurangan pendapatan retribusi IMB sebesar Rp914.698.290,00.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Bekasi, Walikota menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Maret 2021.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Mengapa Masih Banjir? Pemprov DKI Jakarta Terbitkan IMB Kawasan walaupun Tidak Memenuhi Ketentuan
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
Pemanfaatan Aplikasi Pajak Pemkot Bekasi yang Tidak Andal, Berisiko Terjadi Penyalahgunaan Sistem
Pemkot Bekasi Kurang Monitor dalam Pengelolaan Pajak Hotel, Ada Potensi Denda Tak Tertagih
Pemkot Bekasi Belum Tetapkan Aturan, Ada Potensi pendapatan Pajak Reklame yang Belum Berizin Rp4,3 Miliar
Pengelolaan PBB P2 Pemkot Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Ada Risiko Kesalahan Penetapan Nilai SPPT
Pemkot Bekasi Tak Punya Mekanisme monitoring, Validasi BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan
Sekilas tentang Pengelolaan Retribusi IMB di Pemkot Bekasi